Kejari Malteng Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

  • Bagikan
kejari malteng
BARANG BUKTI : Kepala Kejaksaan Negeri Malteng Nur Akhirman bersama Kapolres Malteng AKBP Dax Emmanuelle serta Kasie PB3R Kejari Malteng Benfrid C. M. Foeh saat memusnahkan barang bukti di halaman Kejari Malteng, Rabu (7/6).-ISTIMEWA-

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Malteng) memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) tindak pidana yang berdasarkan putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (incraht), Rabu (7/6/2023).

Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Malteng dan turut dihadiri Kapolres Malteng AKBP Dax Emmanuelle, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Masohi serta Sekretaris Dinas Kesehatan Maluku Tengah.

Berdasarkan laporan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Malteng Benfrid C. M. Foeh, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 17 perkara. Masing-masing perkara tindak pidana narkotika, tindak pidana minyak dan gas bumi, tindak pidana kesehatan, tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, tindak pidana pencurian dan tindak pidana pemalsuan.

Dijelaskan, barang bukti tindak pidana narkotika yang dimusnakan berupa 8 paket ganja dan 2 paket sabu. Kemudian barang bukti tindak pidana minyak dan gas bumi yang dimusnahkan berupa 4.000 liter BBM campuran atau oplosan.

“Sementara untuk tindak pidana kesehatan, barang bukti yang dimusnahkan berupa 146 jenis kosmetik tanpa izin edar,” tandas Benfrid.

Kepala Kejaksaan Negeri Malteng Nur Akhirman dalam sambutannya menyampaikan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ini merupakan tugas dan kewenangan kejaksaan berdasarkan amanat undang-undang.

“Ini juga merupakan salah satu upaya mencegah terjadinya penyelewengan atau penyalahgunaan terhadap barang bukti dalam perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap yang bisa saja terjadi,” tandasnya.

Kapolres Maluku Tengah AKBP Dax Emmanuelle menjelaskan, pemusnahan beberapa barang bukti atau barang rampasan tersebut merupakan perkara tindak pidana umum yang ditangani Kejaksaan Kabupaten Maluku Tengah serta telah berkekuatan hukum tetap.

“Barang bukti atau barang rampasan yang dimusnahkan berasal dari 17 perkara pidana dan semuanya telah incraht atau berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti atau barang rampasan ini dilakukan karena rentan untuk disalahgunakan.

“Barang bukti atau barang rampasan yang dimusnahkan berasal dari penanganan perkara tahun 2022 hingga saat ini, dan merupakan barang bukti yang rentan untuk disalah gunakan sehingga sesuai aturan harus dimusnahkan,” pungkasnya.(***/KIE)

  • Bagikan