Gadis 17 Tahun, Diperkosa Pamannya Berulangkali

  • Bagikan
Tanimbar
Ilustrasi

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Seorang gadis, baru berusia 17 tahun, mendapat kekerasan seksual oleh Pamannya. Pelaku berusia 52 tahun, berinisial KS. Kekerasan ini sudah dilakukan KS terhadap korban, sejak tahun 2022 hingga 2023.
 
Kasus ini baru terungkap, saat korban tak lagi bisa memendam apa yang dilakukan Pamannya itu.  Korban lalu menceritakan kepada keluarga. Pengakuan korban membuat keluarganya kaget.

pihak keluarga geram. Mereka lalu,  melaporkan pelaku pada  tanggal 31 Mei 2023. Pelaku KS akhirnya diamankan dan ditahan di Polsek Baguala guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 
Kapolsek Baguala AKP Meity Jacobus menjelaskan, pada tahun 2022, korban dipanggil tinggal bersama pamannya. Alasannya untuk melihat neneknya.
 
Setelah menetap, malamnya, KS yang biasa disapa Pol Pot ini memanggilnya untuk memijat pelaku di kamarnya. "Selesai pijat, korban mau keluar dari kamar. Tapi dia ditarik oleh pelaku. Pelaku lalu  melancarkan aksinya," kata AKP Meity Jacobus Rabu, (7/6).
 
Kejadian ini tidak cukup sekali, tapi dilakukan berkali-kali. Terakhir tanggal 17 Mei 2023."Kalau yang terakhir ini , pelaku masuk ke kamar korban. Modusnya dipijit," jelasnya.
 
Karena gerah, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Baguala LP No : 68 / V / 2023 / SPKT / Polsek Bagula / Polresta P.ambon P. P Lease / Polda Maluku, tanggal 31 Mei 2023.


"Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016, tentang perubahan ke dua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU," tandas Kapolsek. (ERM)

  • Bagikan