Lima Tersangka Korupsi Kapal SBB di Bui

  • Bagikan
Ditkrimsus Polda Maluku
Penyidik Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, saat menggiring Lima tersangka korupsi paket pengadaan kapal operasional Pemerintah Kabupaten SB ke rutan Polda Maluku, usai diperiksa Senin (12/6/2023) malam.

Ambon,Ameks.Fajar.Co.Id.- Setelah Peking Calling ditahan, kini giliran Lima tersangka lain di kasus korupsi paket pengadaan kapal operasional Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun 2020, di jebloskan ke dalam penjara.

Kelima tersangka itu, Herwilin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Direktur PT Kairos Anugerah Marina Adrians V. R Manuputty, dan tiga Pokja ULP Christian Soukotta, Siti Mulyani Batjun dan Muhammad Mullut.

Usai pemeriksaan oleh penyidik Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Senin (12/6/2023) malam pukul 23.00 WIT, dari Markas Ditreskrimsus Polda Maluku, mereka kemudian digiring ke Rumah Sakit Bayangkara di kawasan Tantui, Kota Ambon untuk pemeriksaan kesehatan sebelum dijebloskan ke dalam penjara.

Pantaaun Ambon Ekspres Kelima tersangka saat di bawa sudah mengenakan rompi tahanan. Informasi di Markas Ditkrimsus Polda Maluku, mereka akan di tahan rutan berbeda.

Dua tersangka wanita di tahan di rutan Markas Ditnarkoba, dan Tiga tersangka lainya di tahan di Rutan Polda Maluku di Tantui, Ambon.

Adrians V R Manuputty, lebih awal hadiri panggilan. Adrians merupakan orang kepercayaan Stanley Pirsouw, yang juga disangkakan, tiba sekitar pukul 10.00 WIT. Adrians memakai baju warna oranye. Tersangka Adrians diperiksa oleh penyidik Aipda Adolf E Tahapary.

Setelah Manuputty, tersangka berikutnya yang tiba Herwilin. Dia datang untuk diperiksa sekitar pukul 10.35 WIT. Herwilin diperiksa oleh penyidik Iptu Fredy Samalle. Sementara Christian Soukotta, Siti Mulyani Batjun dan Muhamat Mullud hadir pada pukul pukul 13.00 WIT. Diketahui Christian Soukotta diperiksa Aipda Vide Daada, tersangka Siti Mulyani Batjun diperiksa Aipda Akipai Lessy, sedangkan tersangka Muhamat Mullud diperiksa Brigpol Sahril Soumena. Para tersangka ini hadiri pemeriksaan di damping kuasa hukum masing-masing.

Sebelumnya, Kamis (8/6) lalu, Kuasa Pengguna Anggaran (PPA), Peking Calling, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten SBB diperiksa penyidik Subdit 3 Tipikor Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam penjara.

Usai diperiksa penyidik 19.30 WIT, kemudian di bawa juga untuk pemeriksaan kesehatan di rumah sakit Bhyangkara, untuk selanjutnya ditahan di rutan Polda Maluku.

Diketahui di Dua kasus korupsi ini, untuk pengerjaan pengadaan Kapal operasional Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2020 merugikan keuangan negara sesuai audit BPK RI, sebesar kurang lebih Rp 5.072.772.386. (ERM).

  • Bagikan