Sengketa Kursi di Internal Hanura Diadili Bawaslu Maluku

  • Bagikan
Hanura
Bawaslu menyidangkan laporan dugaan pelanggaran Pemilu di internal Hanura. (Foto by jardin/ameks)

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Bawaslu Maluku kembali gelar sidang perkara pelanggaran administrasi hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Kasus ini antara pelapor M. Nur Nukuhehe, dan 20 terlapor Muhammad Reza Mony, termasuk 19 anggota KPPS lainnya di Kecamatan Leihitu.

Nur dan Reza merupakan calon anggota DPRD Maluku daerah pemilihan (dapil) Maluku Tengah dari partai Hanura. Reza Mony nomor caleg urut 02, sedangkan M. Nur Nukuhehe nomor urut 5.

Sidang yang berlangsung di kantor Bawaslu Maluku di pimpin oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Maluku Astuti Usman Marasabessy, dihadiri pelapor dan terlapor, Selasa (23/04/2024).

Nur Nukuhehe kepada awak media mengatakan, laporan dugaan pelanggaran administrasi hasil Pileg di internal Hanura telah diajukan ke Bawaslu, sehari setelah penetapan hasil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku.

Sidang perdana kata dia, sudah dilakukan di tanggal 17 April 2024, dengan agenda pembacaan laporan, namun tidak dihadiri oleh satupun dari 20 terlapor.

Kemudian sidang kedua pada Selasa 23 April 2024 dengan tiga agenda, pertama mendengarkan
pernyataan pelapor. Namun yang hadir hanyalah terlapor ke 20. Sementara terlapor 1 sampai 19 tidak hadir.

Terlapor ke-20 diberi kesempatan untuk memberikan jawaban dan mengajukan bukti, namun setelah majelis pemeriksa mendengar keterangan terlapor, mereka dianggap belum siap dengan jawabannya. Majelis kemudian menskors sidang dan akan dilanjutkan, Rabu besok (hari ini red).

"Sesuai Undangan yang kami terima ada tiga agenda, pertama Mendengar pernyataan pelapor. Kedua agenda pembuktian dari pelapor. Ketiga agenda kesimpulan. Terlapor juga diminta mengajukan jawaban sekaligus pembuktian, termasuk juga para pelapor diberikan kesempatan untuk pembuktian," ujar Nukuhehe.

Laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan calon anggota DPRD terpilih nomor urut 2 Muhammad Reza Mony. Kemenangan Mony di duga melibatkan penyelenggara Pemilu yang ada.

Selain administrasi, juga ada laporan dugaan money politik (politik uang) diduga dilakukan tim sukses yang bersangkutan di Negeri Tulehu Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Selain Reza Mony, terlapor 1 sampai 18 itu memiliki kapasitas sebagai Ketua dan Sekretaris Kelompok Penyelenggara Pengumutan Suara (KPPS) pada Tempat Pengumutan Suara (TPS) 01 hingga 09 Negeri Morela Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah. Terlapor ke-19 adalah Idris Ohorela salah satu tim Reza Mony yang ikut bermain politik uang.

"Laporan yang kami sampaikan disertai dengan semua bukti lengkap ke Bawaslu Maluku, dengan harapan dapat diproses secara adil dan benar," katanya.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan Caleg Muhammad Reza Mony, karena warga yang sudah meninggal dan namanya masih ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Negeri Morela disertakan untuk coblos, dan itu dilakukan anggota KPPS setempat.

Jika dalam persidangan terbukti, melakukan pelanggaran administrasi, maka harus diputuskan bahwa itu terbukti melakukan perbuatan pelanggaran dengan konsekuensi baik pidana atau sangsi yang lain.

" Dokumentasi kita untuk anggota KPPS coblos DPT orang yang sudah meninggal, kemudian bongkar kotak dengan maksud coblos surat suara sisa untuk menangkan M. Reza Mony. Diduga dilakukan di semua TPS di Negeri Merola," katanya.

Begitu juga dokumentasi daftar nama pemilih ganda pada TPS 02, TPS 03, TPS 06 TPS 07 TPS 09, dimana semua Surat Suara di coblos pada TPS-TPS tersebut dan itu berarti bahwa Anggota KPPS melakukan pencoblosan atas nama-nama yang ganda itu.

"Pemilih yang telah meninggal dunia untuk seluruh TPS di Negeri Morela kurang lebih 60 orang dan nama-nama ganda sebanyak 9 orang, serta jumlah orang/pemilih yang telah keluar atau tidak berada di negeri Morela pada saat Pencoblosan sebanyak 93 orang, total jumlah 162 orang, dan masih ada lagi," sahut Nukuhehe.

Persoalan yang dilaporkan diharapkan mendapat keadilan dalam demokrasi, serta pelaksanaan Pemilu yang jujur dan Adil dalam proses Pemilihan Umum yang diselenggarakan pada tanggap 14 Pebruari 2024.

Sebagai caleg tentunya merasa sangat dirugikan atas Perbuatan Terlapor. Banyak perbuatan menyebabkan telah terjadi tindak Pidana Pemilu.

"Kami meminta, Bawaslu Maluku dapat menerima dan menindak lanjuti Laporan, Bawaslu melalui Sentra Gakumdu dapat menindak tegas Dugaan Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh Terlapor," ungkapnya.(jardin papalia)

  • Bagikan