Sok Jago Aniaya Atlin, Delvis di Penjara 3 Tahun

  • Bagikan
ambon
ILUSTRASI

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Delvin Kainama terdakwa kasus penganiayaan divonis selama 3 tahun penjara. Vonis hukuman tersebut dibacakan hakim ketua Orpha Marthina, dalam persidangan di pengadilan negeri Ambon, Rabu (14/6/2023).

"Berdasar pada keterangan saksi dan fakta persidangan, maka, memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara,” kata hakim dalam putusannya.

Menurut hakim, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan. Dan atas putusan tersebut diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Putusan hakim tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana selama 4 tahun penjara. Namun atas Pertimbangan majelis hakim, hukuman terdakwa diperingan.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan, korban luka berat sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Diketahui, Delvin Kainama pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023, sekitar pukul 19.15 wit (malam hari), bertempat di Benteng Rt.003/Rw.05, kelurahan Benteng, kecamatan Nusaniwe kota Ambon tepatnya di samping rumah keluarga Jermias Latuheru dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap korban Atlin Marolan yang mengakibatkan luka berat. (YS)

  • Bagikan