Kejari SBT Ajukan restorative justice, Perkara Meninggalkan Seorang Anak

  • Bagikan
kasus pencabulan ambon
ILUSTRASI

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT) mengajukan permohonan penyelesaian perkara kelalaian hingga meninggalnya FR, melalui restorative justice. Permohonan RJ ini dilaksanakan bersama kepala Kejaksaan Tinggi Maluku melalui video Conference, Rabu (14/6/2023).

Permohonan restoratif Justice itu dikoordinir langsung oleh Pelaksana harian Kepala Kejaksaan Negeri SBT I Gede Widhartama, didampingi Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum. Perkara itu, atas nama terdakwa Santo yang dijerat dengan pasal 359 KUHPidana.

"Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice dalam perkara Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Mati Pasal 359 KUHP atas nama terdakwa Santo alias Mas melalui sarana Video Conference bersama DIR Oharda pada JAM PIDUM Kejagung R.I di Jakarta dan Kajati Maluku, Aspidum Kejati Maluku serta para Kasi di Bidang Pidum," tulis Kasi Penkum Wahyudi Kareba dalam rilisnya kepada koran ini Kamis, (15/6)

Kareba menjelaskan, posisi dalam perkara tersebut yaitu Tersangka Santo bersama lima saksi yang masih anak-anak, ketika itu sedang berburu burung di Hutan menggunakan sepucuk senapan angin.

Rersangka Santo meletakan senapan miliknya yang masih berisi peluru tanpa dikunci di atas tanah sambil disandarkan dibatang pohon cengkeh. Datang saksi VR, langsung mengambil senapan angin tanpa izin tersangka , mengarahkan ujung senapan angin ke arah kepala korban FR yang masih anak.

VR tidak sengaja menekan pelatuk senapan angin, sehingga tertembak pada bagian kepala Korban. Dari usulan Restorative Justice tersebut berdasar pada Musyawarah Diversi yang dilaksanakan pada tanggal 11 Mei 2023 antara Anak Viky Rumonin didampingi orang tua Anak dan orang tua Anak Korban telah tercapai Kesepakatan Diversi.

Sehingga, Perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur tersebut telah memenuhi ketentuan persyaratan Restorative Justice, sehingga dapat diterima dan dilaksanakan. (YS)

  • Bagikan