Tersangka Pembunuhan Sadis di Banda Diserahkan ke Jaksa

  • Bagikan
Pulau Banda
TITIP PENAHANAN: Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menitipkan penahanan tersangka Muhamad Rumagia alias Amat (tengah) di Rutan Klas II A Ambon sambil menunggu proses untuk disidangkan. -ISTIMEWA/AMBON EKSPRES-

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Penyidik Kepolisian Resor Maluku Tengah menyerahkan berkas tahap II yakni tersangka dan barang bukti kasus pemerkosaan disertai pembunuhan di Pulau Banda dengan tersangka Muhamad Rumagia alias Amat ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.

Tinggal selangkah lagi, kasus yang menghebohkan masyarakat di Pulau Banda, Kabupaten Maluku Tengah itu akan disidangkan. Penyerahan tahap II berlangsung di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Salahutu, Polresta Ambon, Jumat (16/6).

Penyidikan kasus ini telah dituntaskan penyidik Polres Maluku Tengah. Tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan kepada tim JPU yang diwakili Junita Sahetapy SH, MH dan Benfrid Foeh SH. Dengan demikian, selanjutnya JPU akan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan untuk segera disidangkan.

Pelaksana Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Taufik, SH, MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Vector Mailoa kepada Ambon Ekspres menyampaikan bahwa berkas perkara tersangka Muhamat Rumagia alias Amat telah dinyatakan lengkap oleh tim JPU.

“Setelah dipenuhi petunjuk Jaksa (P-19) oleh penyidik Kepolisian Resor Maluku Tengah maka dilakukan penelitian oleh tim JPU Kejaksaan Negeri selanjutnya berkas perkara dinyatakan lengkap baik formil maupun materiil kemudian diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) Nomor : 685/Q.1.11/Eoh.1/06/2023 Tanggal 14 Juni 2023, yang ditandatangani oleh Plh Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah,” ungkapnya, kemarin.

Setelah dinyatakan lengkap, kata Mailoa, dilakukan penyerahan tersangka yang berlangsung di Polsek Salahutu. “Selanjutnya terhadap tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Ambon selama 20 hari kedepan,” jelas Mailoa.

Selama masa penahanan ini, lanjut dia, tim JPU akan menyiapkan surat dakwaan perkara tersebut dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon. Tersangka akan didakwa pertama Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau kedua Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara atau ketiga Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Mudah-mudahan dalam waktu secepatnya tim JPU bisa limpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus yang menghebohkan ini terjadi pada 20 Maret 2023 sekitar pukul 17.30 WIT di Desa Tanah Rata, Kecamatan Banda Kabupaten Maluku Tengah.

Tersangka yang merupakan pegawai honorer pada Kantor PLN Banda dengan menggunakan kendaraan mobil operasional menuju ke rumah korban dalam kondisi yang sudah dipengaruhi minuman keras. Sebelum tiba di rumah korban, tersangka bertemu dengan tetangga korban yang juga merupakan saksi dalam berkas perkara.

Tersangka mengaku hendak ke rumah korban untuk memperbaiki jaringan listrik yang sedang mengalami gangguan. Namun diketahui di rumah korban tidak terdapat gangguan.

Ternyata di rumah korban, tersangka melakukan perbuatan bejatnya hingga akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia beberapa hari kemudian di RSUD Banda.

Untuk penanganan kasus ini, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif bahkan membentuk tim gabungan Polda Maluku untuk membantu Polsek Banda mengejar satu tersangka yang sempat kabur. Bahkan, Kapolda telah perintahkan penyidik untuk menjerat tersangka dengan pasal berlapis.(KIE)

  • Bagikan