Jual Anak Dibawah Umur, Polisi Amankan Pelaku di Salah Satu Hotel di Ambon

  • Bagikan
Kombes Pol Andri Iskandar
Direktur Kriminal umum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar. (Foto: terasmaluku.com)

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Personil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Maluku mengamankan seorang terduga pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang (TTPO), berinisial GR.

GR ini diduga kerap, menjual gadis di bawa umur untuk melayani nafsu birahi pria hidung belang di Kota Ambon. Informasi Ameks.Fajar.Co.Id pelaku berinisial GR itu, kerap menjual korban ke pria hidung belang, dengan sistim penawaran jasa melalui aplikasi MiChat.

Terduga pelaku perdagangan anak di bawah umur ini, akhirnya di amankan di salah hotel di kota Ambon, Minggu (18/6/2023) malam. Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Maluku, Kombes (Pol) Andri Iskandar di konfirmasi membenarkan itu.

Menurut Andri, penangkapan terhadap pelaku GR itu, setelah pihaknya lakukan penyelidikan. Hasilnya, di temukan sejumlah gadis berusia 16 dan 17 tahun di salah satu hotel di kota Ambon.

" Untuk TTPO (Tindak Pidana Penjuala Orang) kita ada mengamankan satu orang terduga pelaku. Kita juga amankan 3 anak di bawah umur di duga akan melakukan transaksi seksual. Sementara masih kita lakukan pemeriksaan," kata Andri, Senin (19/6/2023).

Para korban ini, dipastikan Andri merupakan warga kota Ambon. Kasus ini juga masih terus di kembangkan karena diduga masih korban dan terduga pelaku lainya.

"Kasus ini masih kita kembangkan, karena ada juga pelaku lainnya. Hasil pengembangan akan kita sampaikan lagi yah," demikian Andri.(ERM)

  • Bagikan