Terdakwa Suap Tagop, Lim Sin Tiong Jalani Sidang Perdana

  • Bagikan
suap tagop
im Sin Tiong, digiring ke ruang Candra Pengadilan Negeri Ambon, jalani sidang perdana dengan kondisi tangan diborgol, Selasa (20/6/2023). (Foto: Yudi/ameks)

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Lim Sin Tiong, salah satu terdakwa suap Tagop Soulisa dalam proyek infrastruktur di kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016 di giring ke Pengadilan Negeri Ambon. Dia jalani sidang perdananya dalam kasus dugaan gratifikasi dan Pencucian uang.

Pantauan media ini Selasa (20/6) Lim Sin Tiong di bawah menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi dari tahanan rutan Brimob Polda Maluku di Tantui dan tiba sekitar pukul 09.31 WIT, langsung digiring menuju ruang sidang candra pengadilan negeri Ambon dengan keadaan tangan diborgol.

Dia dampingi dua orang anggota polisi bersenjata lengkap. Dengan mengenakan pakaian tahanan orange, Tiong tampak santai saat hendak dihadapkan ke meja Pesakitan.

Sesampai di ruang sidang, Tiong langsung mengambil tempat di kursi terdakwa, sambil menunggu para petugas Cour Monitoring KPK menyiapkan, sound Sistem untuk proses persidangan yang digelar Virtual bersama Jaksa Penuntut Umum KPK di Jakarta.

Hingga berita ini dimuat, sekitar pukul 12.15 WIT siang ini proses sidang dakwaan Lim Sin Tiong masih berlangsung di pengadilan negeri Ambon yang dipimpin hakim ketua Haris Tewa dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Taufik Ibnu Groho selaku Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui video virtual.

Diketahui Lim Sin Tiong merupakan salah satu tersangka baru yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas keterlibatannya dalam kasus gratifikasi dan Pencucian uang bersama Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, bersama orang kepercayaannya Jhony Rynhard Kasman dan Kontraktor Ivana Kwelju.

Juru bicara pengadilan negeri Ambon, Rahmat Selang, kepada media ini Senin kemarin mengatakan, penetapan Tiong berdasarkan surat pemberitahuan KPK kepada Liem Sin Tiong dengan Nomor: B/108/DIK.00/23/03/2023 tertanggal 10 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu.

“Kami PN Ambon, menerima berkas tersangka korupsi Liem Sin Tiong pada Hari Kamis lalu dengan nomor Perkara : 16/pid.sus-TPK/2023/PN Ambon. Penyerahan berkas diantar dan diserahkan langsung oleh pihak JPU KPK kepada Staf Kami di bagian Tipikor" ungkap Rahmat Selang. (YS)

  • Bagikan