Hak Jawab Diabaikan, Warga Ory Polisikan Satu Media Online di Ambon

  • Bagikan
Maluku Tengah
ILUSTRASI

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Penyelesaian sengketa pers menggunakan Undang-undang nomor 40 tahun 1999, sudah dilakukan. Namun, hingga Jumat (23/6/2023) hak jawab warga Dusun Ory, Desa Pelauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah tak juga dilayani penanggungjawab berita online B31News.com.

Langkah hukum terpaksa diambil Warga Ory dengan melaporkan penanggungjawab media tersebut ke Polda Maluku. Mereka merasa dirugikan dengan pemberitaan pada 12 Juni 2023 dengan judul: Pembantaian warga Kariuw, memicu ketegangan di Pulau Haruku.

Dalam rilis yang diterima ameks.fajar.co.id, laporan disampaikan warga Ory ke Polda Maluku, Kamis (22/6/2023). Bagi mereka, isi berita itu tidak mencerminkan fakta sebenarnya, provokatif dan fitnah kepada masyarakat Ory.

" Penanggungjawabnya sudah kami laporkan ke Polda Maluku. Dan sudah kami laporkam juga ke Dewan Pers, atas perbuatan
dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan juga perbuatan pidana lainnya yang melanggar Undang Undang ITE, " ujar M. Tajil Tuasikal selaku pihak pelapor dalam rilis diterima Ameks.Fajar.Co.id, Jumat (23/6/2023).

Tuasikal, menjelaskan pada tanggal 12 Juni 2023, situs yang dikelolah oleh Erly Britlee selaku penanggungjawab telah mempublikasikan sejumlah informasi hoax berkaitan dengan kehidupan sosial masyarakat Ory.

Irosinya lagi, berita itu telah memutar balikan sejarah kehidupan masyarakat Ory-Pelauw. SSeluruh informasi yang dipublikasikan dengan judul ;Pembantaian warga Kariuw memicu ketegangan di Pulau Haruku, sama sekali jauh dari fakta yang terjadi.

" Pada tanggal dan waktu yang ditulis dalam berita, tidak ada pembantaian terhadap warga Kariuw. Ini tudingan yang provokatif, maka siapapun yang terlibat sehingga informasi hoax ini bisa dibaca harus ditangkap dan diadili," ujar Tuasikal.

Tuasikal juga mengungkapkan, hak jawab telah disampaikan kepada pengelolah situs tersebut. Namun sampai dilaporkan ke Polda Maluku pada Kamis,22 Juni 2023, pihak BM31News belum memuat hak jawab yang diberikan.

" Disaat kami memberikan hak jawab, surat yang sama kami sampaikan ke dewan pers," urainya.

Tuasikal berharap, pihak polisi dapat menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan. Sehingga dapat memberikan efek jerah kepada mereka yang sengaja memprovokasi keadaan di Pulau Haruku khususnya antara masyarakat Ory,Kariuw dan Pelauw.

"Siapapun pelaku yang menulis berita ini harus ditangkap, itu harapan kami," tegasnya.

Menurut Tuasikal, dari hasil konfirmasi kepada masyarakat Ory, sama sekali tidak ada pembantaian. Hanya ada peristiwa pemukulan terhadap dua warga Kariuw. Yang mana lokasi kejadiannya bukan di wilayah adminitratif Dusun Ory, melainkan dusun tetangga. Bahkan pelakunya sampai saat ini tidak diketahui.

" Pemukulan itu dilakukan oleh Orang Tak Dikenal (OTK) dan masih dalam penyelidikan polisi, sayangnya pihak media online itu, sudah menuding jika pelakunya warga kami di Ory. Ini sebuah tudingan untuk memanasi keadaan. Sebab tak ada bukti dan saksi yang melihat kejadian itu," ungkapnya.

Jika media itu, kata dia, adalah bagian dari kerja-kerja jurnalistik, hal terpenting yang perlu dilakukan awak mencari dan menemukan fakta atau kebenaran itu sesuai peristiwa yang terjadi, bukan malah menyebar tudingan tanpa bukti.

Setidaknya kasus tersebut dikonfirmasikan kepada pihak berwajib. Dan memberikan porsi yang berimbang, adil dan mengedepankan azas praduga tak bersalah, sebagaimana prinsip-prinsip yang mengatur tugas dan tanggungjawab pers. (ERM)

  • Bagikan