Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Disetujui Mayoritas Fraksi di DPR

  • Bagikan
RUU Desa
Gedung DPR RI

Jakarta, amekOnline. - Ribuan kepala desa bisa berlegah hati. Tuntuan masa jabatannya dari enam tahun menjadi sembilan tahun diamini mayoritas fraksi di Badan Legislasi atau Baleg DPR RI. Selain itu, para wakil rakyat ini menyetujui peningkatan Alokasi Dana Desa 15 persen dari sebelumnya.

Tuntutan para kepala desa ini masuk dalam rumusan perubahan terbatas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang digelar DPR RI, Kamis (22/6/2023). Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas berasalan, perpanjangan masa kerja Kades dari 6 tahun ke 9 tahun mempertimbangan potensi konflik antar warga saat pemilihan Kades.

Meski demikian, para kepala desa yang ingin mencalonkan diri lagi, hanya bisa untuk dua periode. Pada Undang Undang sebelumnya, mereka diperbolehkan menjabat tiga periode dengan masa kerja enam tahun. Sementara dalam rumusan RUU Desa yang baru, hanya dua periode tapi masa kerjanya sembilan tahun.

“Sama saja. Kalau tiga periode enam tahun, itu berarti 18 tahun. Dua periode sembilan tahun, itu sama saja 18 tahun,” kata Andi mencoba menjelaskan.

Sebanyak enam fraksi mendukung masa jabatan kepala desa diperpanjang jadi 9 tahun dengan maksimal dua periode. Partai NasDem, Demokrat, dan PAN tak hadiri rapat Baleg tersebut. Enam Fraksi itu, adalah Golkar, PKB, Gerindra, PKS, PDI-Perjuangan, dan PPP.

"Menyetujui untuk sembilan tahun dua periode. Kedua, saya bertanya, ini berlaku surut atau tidak. Saya mengusulkan berlaku surut," kata anggota Baleg DPR Fraksi PKB Ibnu Multazam dalam rapat.

Anggota Baleg DPR Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf, mengusulkan perubahan masa jabatan kepala desa berlaku surut atau berlaku setelah revisi UU disahkan.

Dikutip dari detik.com, Wakil Ketua Baleg DPR RI dari Fraksi PPP Achmad Baidowi atau Awiek juga mendukung perubahan masa jabatan kepala desa. Namun diubah menjadi sembilan tahun dengan maksimal tiga periode.

"Bisa jadi sembilan (tahun) dikali tiga periode gitu. Namanya diskusi kan. Jadi kalau opsinya bisa tiga (periode) dikali sembilan (tahun), tapi kalau mayoritas (setuju) dua dikali sembilan ya kita ikut saja," ujar Awiek.(dtc/yan)

  • Bagikan