Tiga Tersangka korupsi ADD Tial diserahkan ke Kejati Maluku

  • Bagikan
maluku barat daya
ILUSTRASI

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Usai dirampungkan, Tim Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Maluku menyerahkan berkas perkara Tiga tersangka korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tial, Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2015-2019 ke kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (26/6).

Tiga tersangka masing-masing Jamal Tuarita, selaku Penjabat Kepala Desa Tial, Samu Raja Difinubun selaku Sekretaris Desa, dan Neni Rolobessy yang merupakan Bendahara Desa. Berkas perkara tersebut secara administrasi diserahkan ke Kejati Maluku. Namun proses penuntutannya oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.

"Proses tahap II itu, administrasinya dilakukan di kantor Kejati Maluku, tetapi yang bertindak sebagai tim JPU adalah Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, karena Desa Tial masuk dalam wilayah hukum Kejari Malteng" ungkap Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada Wartawan di ruang kerjanya Senin (26/6/2023).

Dikatakan, saat proses tahap II, ketiga tersangka digelandang penyidik Ditreskrimsus dari Rutan Polda Maluku, ke kantor Kejati Maluku. Sebelum di tahan di Rutan Waiheru, mereka lebih dulu menjalani tes kesehatan.

“Jadi proses tahap II sudah berlangsung, ketiga tersangka telah di tahan di Rutan Waiheru, selanjutnya nanti urusan tim JPU untuk melanjutkan ke tahapan persidangan di pengadilan Tipikor nanti,” tandas Kareba.

Diketahui ketiga tersangka ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Diskrimsus Polda Maluku sejak 17 mei tahun 2023 lalu. Ketiganya ditetapkan, usai Tim penyidik Diskrimsus menerima hasil audit inspektorat Daerah Maluku Tengah yang menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 486.890.317,38,

Sehingga atas perbuatan tersebut, para tersangka kini disangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang Nomor 35 tahun 1999 Jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. (YS)

  • Bagikan