KPK “Sudahi” Tugas di Ambon Selama Tiga Hari

  • Bagikan
KPK di Ambon
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Irjen Didik Agung Widjanarko.

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah selesai melaksanakan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan penegak hukum dan auditor dalam penanganan tindak pidana korupsi di daerah ini. Pelatihan berlangsung tiga hari.

KPK berharap melalui pelatihan ini, sinergitas antara penegak hukum dengan auditor akan tercipta sehingga dapat mengurangi hambatan dan permasalahan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).

Hal ini diungkapkan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Irjen Didik Agung Widjanarko dalam sambutannya saat menutup pelatihan yang diikuti 74 peserta perwakilan hakim, jaksa, polisi, serta auditor BPKP, BPK RI dan Inspektorat Daerah Provinsi Maluku ini di The Natsepa Hotel, Kamis (7/8).

Menurut dia, kepolisian, kejaksaan dan KPK sebagai lembaga yang menangani perkara tindak pidana korupsi perlu meningkatkan sinergitasnya termasuk dengan lembaga auditor pemerintah.

“Pelatihan bersama ini mempunyai tujuan untuk meningkatkan kemampuan dan sinergi antara para hakim, penyidik kepolisian, jaksa penyidik dan penuntut umum dan auditor pemerintah dalam menangani perkara tindak pidana korupsi. Sinergi antara APH dan auditor pemerintah diharapkan dapat mengurangi hambatan dan permasalahan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ungkap Didik.

Sebelumnya, saat membuka kegiatan itu, Didik dalam sambutan tertulis yang dibacakan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, Budi Waluya mengatakan, kepolisian, kejaksaan dan KPK sebagai lembaga yang menangani perkara tindak pidana korupsi perlu meningkatkan sinergitasnya.

Menurut dia, ini penting, sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan asas kesetaraan kewenangan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Untuk itu, KPK sudah melaksanakan sinergitas dalam tugas koordinasi dan supervise, diantaranya yaitu membangun sistem SPDP Online sebagai sistem pelaporan penanganan perkara Tipikor, melaksanakan kegiatan koordinasi dan supervisi penanganan perkara korupsi secara bersama-sama dengan perwakilan dari Bareskrim Polri dan Jampidsus Kejaksaan Agung RI.

“KPK juga telah memberikan bantuan/fasilitasi kepada kejaksaan dan kepolisian dalam penanganan perkara korupsi yang mengalami hambatan. Kemudian melaksanakan pelatihan dalam rangka untuk meningkatkan kemampuan aparatur penegakan hukum di daerah,” ujarnya.

Dalam pelatihan, kata dia, ada 6 materi pelatihan yang akan disampaikan oleh masing-masing narasumber dibidangnya.

Pelatihan bersama ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengatasi berbagai kendala dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pengembalian kerugian keuangan negara khususnya di wilayah Provinsi Maluku, sehingga dapat terwujud sinergi dan kerjasama yang lebih efektif antar instansi penegak hukum, yaitu Pengadilan, Kejaksaan dan Polri serta audior di wilayah hukum Provinsi Maluku.

Mantan Kapolres Pulau Ambon dan Pp Lease ini menegaskan, sinergi dan kerja sama tersebut mutlak untuk dilaksanakan, mengingat banyak pihak yang menyatakan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia belum berjalan maksimal.

Hal tersebut terjadi karena belum optimalnya upaya penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum guna mengembalikan/memulihkan kerugian keuangan negara yang telah dijarah oleh pelaku korupsi.

Masalah lain, kata Didik, yang mempengaruhi penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi adalah tingginya ekspektasi masyarakat terhadap penuntasan penanganan tindak pidana korupsi yang belum diimbangi dengan kemampuan dan kinerja para aparat penegak hukum.

“Masih terdapat peraturan perundang-undangan yang multitafsir, masih adanya ego sektoral masing-masing instansi atau lembaga, kemudian adanya gugatan pra peradilan yang terkadang mempengaruhi kepastian dalam penanganan tindak pidana korupsi,” kata Didik.(Rezky Sohilait)

  • Bagikan