Mantan Kadis Perhubungan SBB di Bui Terkait Korupsi Kapal

  • Bagikan
Ditkrimsus Polda Maluku
Penyidik Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, saat menggiring Lima tersangka korupsi paket pengadaan kapal operasional Pemerintah Kabupaten SB ke rutan Polda Maluku, usai diperiksa Senin (12/6/2023) malam.

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Barat, Peking Caling, alias Peking, dieksekusi ke Rumah tahanan Kelas II A Waiheru, Kota Ambon. Eksekusi ini terkait dugaan korupsi pengadaan Kapal Operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.

Selain Peking, Kejaksaan Tinggi Maluku juga mengekskusi Karyawan BUMN PT. Biro Klasifikasi Indonesia atau Konsultan Pengawas, Faried, S.T alias Farid.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada Ambon Ekspres, Senin (14/8) membenarkan hal tersebut. Iya benar, setelah dilakukan pemeriksaan berkas perkara, barang bukti dan administrasi Tahap II , selanjutnya para tersangka dibawa ke Rutan Klass II A Ambon untuk ditahan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 14 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 2 September 2023, ucap Kareba.

Sebelumnya pada Senin (14/8) sekira pukul 09.00 WIT Direktorat Reskrimsus Polda Maluku menyerahkan berkas perkara tahap II kedua tersangka tersebut kepada Penuntut Umum (PU) Kejaksaan Tinggi Maluku, di kantor Adhyaksa itu. Kedua tersangka didampingi penasehat hukum Bernadus Kelpitna, dan Jimmy Simanjuntak.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut diterima langsung oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku yang dikoordinir Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Maluku, Achmad Attamimi, Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Maluku Ye Oceng Almahdaly di Kantor Kejati.

Dia menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Jadi setelah menerima berkas perkara tersebut, tim penuntut umum akan mendalaminya. Jika sudah sudah rampung perkaranya, maka penuntut umum akan menyusun surat dakwaannya, singkatnya.

Dalam penyidikannya, Direktorat Reskrimsus Polda Maluku menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten SBB, Peking Caling . Dia ditahan pada Kamis, 8 Juni 2023 setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit Bhayangkara Ambon.

Selanjutnya pada Senin (12/6) penyidik menahan lima tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen Herwilin, Direktur PT Kairos Anugerah, Marina, Adrians V R Manuputty selaku Kontraktor, Konsultan Pengawas, Faried serta tiga Pokja ULP masing-masing Christian Soukotta, Siti Mulyani Batjun dan Muhammad Mulud.

Kelima tersangka ini sebelum ditahan, mereka menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Senin, (12/6) dari pagi hingga malam hari. Akibat perbuatan para tersangka Negara mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar. (AKS)

  • Bagikan