Polisi Tangkap Seorang ASN, Terduga Penjebol Kantor DPRD Ambon

  • Bagikan
maluku barat daya
ILUSTRASI

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Penyidik Polresta Ambon tak butuh waktu lalu, untuk mengungkap siapa pelaku pembobolan kantor DPRD Kota Ambon. Seorang oknum aparatur sipil negara berinisial ASL (51) ditangkap terkait hilangnya uang Rp117 juta di kantor wakil rakyat itu.

Polisi memperkirakan, kasus pencurian di kantor DPRD Kota Ambon terjadi pada, Minggu (27/8/2023) sekira pukul 09.00 WIT. Uang itu sebelumnya diletakan pada loper.

Kasus ini baru terungkap, pada Senin (28/8/2023) pagi, setelah aktivitas perkantoran di sekretariat DPRD Kota Ambon berjalan. Salah satu pegawai di Sekretariat DPRD, Jan Tuhumuri (57), langsung melaporkan ke pihak kepolisian.

Kasi Humas Polresta Ambon dan Pp Lease, IPDA Janete Luhukay menjelaskan, Ilda Narang, pegawai di Sekretariat DPRD Ambon, melihat salah satu ruangan rusak. Ilda menemui Kabag Umum dan rekan-rekan lainnya untuk melihat kerusakan tersebut.

"Saat dilihat ruangan tersebut ternyata uang yang berada didalam loper sebanyak Rp 117.000.000 sudah tidak berada di tempat, kemudian Recifer CCTV sudah dirusak. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib," jelas Luhukay.

Kasat Reskrim Polresta P.Ambon & P.P Lease AKP La Beli, dan Anggota Reskrim bergerak cepat. Tidak sampai 12 jam kasus ini kemudian terungkap.

Tim buser di bawah pimpinan kanit VI satreskrim Iptu Idham Hanifar menuju ke Kantor DPRD kota Ambon. Mereka mulai melakukan penyelidikan, dan mengarahkan beberapa orang dari pihak Satpol PP dan PNS kantor DPRD kota yang pada saat terjadinya Pencurian berada di Area kantor DPRD kota.

Selanjutnya dilakukan Olah tempat kejadian perkara oleh tim Identifikasi sat Reskrim Polresta Ambon.

"Setelah dilakukan interogasi yang dilakukan secara bertahap, yang diduga salah satu terduga pelaku mengakui kepada pers buser bahwa dirinya yang melakukan pencurian. Selanjutnya tim buser bersama terduga tersangka menuju ke salah satu Pondok di Ruko Batu Merah guna mengamankan Barang bukti yang ada," jelasnya

Pelaku diketahui ASL ( 51) merupakan PNS kemudian diamankan bersama barang bukti sisa Uang Hasil Curian Sebesar Rp. 72.577.000 dan motor Mio 125 Im3 warna hitam ( Dibeli dengan uang hasil curian dengan Harga Rp. 17.500.000 ). (yani)

  • Bagikan