Residivis Narkoba Menunggu Vonis, Setelah Dituntut 11 Tahun Penjara

  • Bagikan
ILUSTRASI
ILUSTRASI

AMBON,AMEKS.FAJAR.CO.ID - Faud Hajar Thaha,(35), terdakwa kasus Narkoba yang merupakan residivis dengan kasus yang sama, rencananya akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Ambon, hari ini, Kamis (14/9).

Jaksa Penuntut Umum, Kejaksanaan Tinggi Maluku, Ela Ubleuw, kepada media ini mengatakan, sidang vonis terhadap terdakwa direncanakan Rabu, 13 September 2023, namun karena putusan belum siap, sehingga agendanya ditunda besok (Hari ini).


"Sidangnya ditunda besok. Sebenarnya hari ini (kemarin) tapi karena ada beberapa kendala sehingga ditunda. Kita berharap semoga sidangnya bisa berlangsung besok," tandas Ella.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, menuntut residivis narkoba, Faud Hajar Thaha,(35), dengan pidana penjara selama 11 tahun dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (1/8).

Warga Pulau Dullah Selatan, Kota Tual, ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sebagaimana diancam dalam Pasal 112 ayat 2 jo pasal 144 undang-undang nomor 35 tahun 1999 tentang narkotika.

Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp.1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhi hukuman pidana kepada terdakwa selama 11 tahun, di potong masa tahanan," ungkap JPU, Ela Ubleuw, dalam amar tuntutan, di sidang yang di pimpin ketua majelis hakim, Orpa Mathina, dibantu dua hakim anggota lainnya.

Sesuai hal yang memberatkan,kata JPU, perbuatan terdakwa sudah berulang. Bahkan terdakwa saat menjalani pidana dalam perkara yang sama,tetapi belum selesai menjalani pidana malah sudah melakukan tindak pidana ulang.

Kasus ini berawal pada tanggal 15 Juli 2022, petugas dari BNNP Maluku, Onifaris Matjora, Rolad Albetrus Watimena, dan Krisman Erlely, mendapat informasi ada pengiriman paket barang dari Jakarta ke kota Tual.

Pengiriman barang itu, menggunakan jasa pengiriman barang JNT Express. Dalam paket itu berisi narkotika golongan satu bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Dari informasi itu para saksi melakukan penyelidikan dan pada tanggal 17 Juni 2022, paket tersebut tiba di JNT Express di Ambon. Para saksi kemudian bekerja sama dengan pihak JNT untuk sama-sama mengawasi paket tersebut sampai ke kota Tual.

Setelah diteruskan ke Kota Tual, pada Sabtu 18 Juli, para saksi kemudian menghubungi karyawan JNT di Kota Tual untuk bekerjasama mencari tahu siapa pemilik barang haram tersebut.

Selanjutnya, pada 29 Juni 2022, kurir JNT Ekspres mengantarkan paket tersebut ke alamat pemilik paket narkoba. Disitu baru diketahui barang haram itu milik terdakwa.

Petugas yang sudah mengintai terdakwa langsung mengamankan terdakwa di rumahnya di Pulau Dullah Selatan, Kota Tual. Saat ditangkap terdakwa hendak kabur melalui belakang rumah.(elias rumain)

  • Bagikan