Selangkah Lagi Said Assagaf, Eks Gubernur Maluku Tersangka

  • Bagikan
mantan gubernur Maluku
Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Harold Huwae.

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.—Penetapan tersangka di kasus dugaan korupsi tukar guling lahan aset Pemprov Maluku dan Yayasan Poitech, menunggu dokumen hasil perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Di kasus ini, mantan gubernur Maluku, Said Assagaf, orang yang paling bertanggung jawab di kasus ini. Direktur Krimimal Khusus Polda Maluku, Kombes (Pol) Harold Wilson Huwae, dikonfirmasi perkembangan kasus ini, memastikan koordinasi sudah dilakukan dengan Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) akhir Agustus 2023 lalu.

Salah satu kesimpulan dari koordinasi bersama, menyangkut perhitungan kerugian keuangan Negara dari kebijakan ukar guling lahan aset Pemprov Maluku dan Yayasan Poitech, yang dimana saat itu Said Assagaf menjabat sebagai gubernur Maluku.

"Surat perintah (dilakukan audit) sudah turun untuk segera dilakukan audit kerugian oleh BPK,” ujar Harold Wilson Huwae, kepada ameks.id di temuai Mapolda Maluku, di kawasan Jalan Sultan Hassanudin, Tantui, Kota Ambon, Jumat (15/9/2023).

Harold, tidak menjelaskan kapan dilakukan Audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Tapi dipastikan segera dilakukan sesuai surat perintah. Setelah mengantongi dokumen audit kerugian Negara, kemudian dilakukan penetapan tersangka lewat gelar perkara.

" Kalau sudah, ada hasil audit selanjut kita lakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka, tunggun saja perkembanganya,” demikian kata Harold, mamtan Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease itu.

Said Assagaff , mantan Gubernur Maluku periode 2014 – 2019 diperiksa penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Maluku.

Said Assagaff diperiksa tim penyidik, Kamis 27 Juli 2023 lalu, di Jakarta, menyangkut perkara dugaan tindak pidana korupsi tukar guling lahan aset Pemprov Maluku dan Yayasan Poitech.

Pemeriksaan Said Assagaf, tim penyidik unit 1 Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus diterjunkan ke Jakarta, dipimpin Kasubdit 3 Tipikor, Kompol. Andi Zulkifli. Diketahui, beberapa kali tim penyidik ke Jakarta hendak memeriksa Assagaff namun selalu gagal. Assagaff selalu berdalih sakit.


Penyidik Ditkrimsus tidak akan lengah dan terus menuntaskan kasus ini. Apalagi sudah menjadi atensi KPK dan sudah di koordinasikan dengan KPK dan Bareskrim. Terkait sikap Assagaff yang dinilai terus menghindar maka penyidik tetap tegas.

Diketahui, kasus ini berawal dari rencana Yayasan Poitech yang berminat melakukan tukar guling lahan Pemprov yang terletak di Jalan AY Patty, dengan tiga kapling lahan mereka di Desa Rumah Tiga Kecamatan Teluk Ambon.

Kedua pihak yang berkepentingan lalu melakukan kesepakatan. Yayasan Poitech akan memberi tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) mereka seluas 4.612 meter persegi. Selain itu, mereka juga akan membayar Rp 9,4 miliar kepada Pemprov.(Elias Rumain)

  • Bagikan