Tersangka Beras Tual Tunggu Ekspos Bareskrim, Harlod: Karena Dia Kepala Daerah

  • Bagikan
mantan gubernur Maluku
Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Harold Huwae.

Ameks.Fajar.co.id.- Nasib Walikota Tual, Adam Rahayaan, ditentukan setelah penyidik Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku, Bareskrim Mabes Polri, kembali menggelar perkara, terkait perkara dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual.

Kombes Harold Wilson Huwae, Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku tegaskan itu, saat di temui Ameks. Fajar.Co.Id, di Mapolda Maluku, Jumat (15/9/2023).

Dipastikan Harold untuk menuntaskan kasus ini, gelar perkara bersama dengan Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dilakukan akhir Agustus 2023 lalu.

"Jadi untuk penetapan tersangka belum, nanti ada lagi gelar perkara dengan Bareskrim Polri, karena dia (Adam Rahayaan-red) kepala daerah jadi nanti (penetapan Adam tersangka) di tentukan bersama Bareskrim," ucap Harold, ditanya perkembangan penyidikan kasus CPB Kota Tual.

Harold tidak memastikan kapan, gelar perkara bersama Barskrim Polri akan kembali dilakukan. Namun, agendanya akan disesuaikan dalam waktu dekat.

Adam Rahayaan, orang yang diduga paling betanggung jawab atas kasus CBP Kota Tual tahun anggaran 2016-2017. Dimana dikasus ini sebelumnya oleh penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, telah menetapkan Abas Apoy Renwarin, sebagai tersangka.

Peran Abas ini diduga sebagai orang yang membuat administrasi keperluan permintaan dan pendistribusian CBP tahun 2016 dan 2017, atas perintah wali kota.

Diketahui, 2016 dan 2017, CBP Kota Tual disalurkan hampir 100 ton per tahunnya—totalnya 200 ton. Kasus dugaan korupsi ini dilaporkan oleh mantan Wakil Wali Kota Tual, Hamid Rahayaan; dan oleh Dedy Lesmana (warga sipil) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, di Jakarta, tahun 2018.

Terlapornya adalah Adam Rahayaan selaku Wali Kota Tual. Adam dalam laporan itu, disebut menyalahgunakan wewenang, melakukan penipuan dan pembohongan dengan membuat berita palsu untuk dapatkan CBP bagi Kota Tual.

Kasus kemudian dilimpahkan Bareskrim Polri untuk ditangani lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pada Maret 2019.(Elias Rumain)

  • Bagikan