Polisi Grebek Gudang Oplosan Solar dan Minyak Tanah

  • Bagikan
ditkrimsus polda maluku
Anggota Ditkrimsus Polda Maluku saat grebek lokasi oplosan solar dan minyak tanah.

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku, kembali ungkap kejahatan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), gudang tempat oplosan BBM jenis Solar dan Minyak Tanah digeledah.

Polisi menemukan kurang lebih 13 ton BBM oplosan dan sejumlah barang bukti lainya. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah pelaku. Gudang BBM oplosan ini terletak di Dusun Pakarena, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Pemilik gudang oplosan ini adalah warga setempat berinisial HS. Pengungkapan Tindak Pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas), Sabtu (16/9/2023), dan Minggu (17/9/2023). Dari pengungkapan kasus ini, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku berhasil mengamankan lima orang yang diduga.

Sementara barang bukti berhasil diamankan yakni BBM jenis solar dioplos dengan minyak tanah (mitan) sebanyak 13,6 ton dan minyak tanah murni sebanyak 600 liter.

Kasubdit IV Ditreskrimsus, Komisaris Polisi Andi Zulkifli, dikonfirmasi membenarkan tindak pidana tersebut.

"Iya, itu pengungkapanya Sabtu hingga Minggu kemarin di Kabupaten SBB. Dari pengungkpan ini, selain barang bukti ada juga terduga diamankan, ada Lima orang yang kita amankan. Barang bukti diamankan berupa 13,6 ton Solar yang telah di oplos dengan minyak tanah serta 600 liter mitan murni,” ujar Andi, Selasa (19/9/2023).

Kasus ini, kata Andi, adalah penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. Dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Jebolan Sespimmen Polri angkatan 62- 2022 ini menutur terungkapnya praktek BBM oplosan ini karena partisipasi masyarakat dengan memberikan informasi kepada petugas kepolisian."Awalnya dari info masyarakat. Kemudian kita dalami informasi itu, kita kerahkan anggkota ke lapangan. Dan ternyata betul ada praktek curang dilakukan para pelaku," kata dia.

Ada tiga lokasi dalam pengungkapan ini. Masing-masing Desa Waisamu, Desa Tala Kecamatan Amalatu dan Dusun Pakarena Kecamatan Kairatu. Dalam pengungkapan ini, petugas amankan lima orang yaitu MR, SR, AR, AJ serta HS yang merupakan pelaku utama.

” Selain itu ada juga dua mobil tangki BBM masing-masing berkapasitas 5.000 liter dengan nomor polisi DE 8491 BU dan DE 8099 BU yang kita amankan sebagai barang bukt. Kita masih terus dalami dan mengembangkan kasus ini mencari kemungkinan ada pihak lain yang terlibat.Dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain juga yang terlibat dalam kasus ini," demikian Andi.(Elias Rumain)

” Selain itu ada juga dua mobil tangki BBM masing-masing berkapasitas 5.000 liter dengan nomor polisi DE 8491 BU dan DE 8099 BU yang kita amankan sebagai barang bukt. Kita masih terus dalami dan mengembangkan kasus ini mencari kemungkinan ada pihak lain yang terlibat.Dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain juga yang terlibat dalam kasus ini," demikian Andi.(Elias Rumain)

  • Bagikan