Jaksa Agung Lantik 370 Jaksa, Kejati Maluku Dapat 10 Orang

  • Bagikan
jaksa agung
Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik jaksa baru. (Foto: Kejati Maluku)

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Maluku mendapat tambangan 10 jaksa baru. Mereka ini baru dilantik bersamaan dengan 360 jaksa yang baru dilantik oleh Jaksa Agung ST Burhanudin.

Total yang dilantik sebanyak 370 Calon Jaksa lulus Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80) Gelombang I Tahun 2023.

Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, dalam keterangan resminya diterima Ambon Ekspres, Kamis (21/9)." Dari 370 Jaksa yang baru dilantik 10 orang diantaranya ditugaskan di Wilayah Hukum Kejati Maluku," ujar Kareba.

Sebelumnya, Selasa 19 September 2023 lalu bertempat di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik 397 Calon Jaksa yang lulus pada Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80) Gelombang I Tahun 2023.

Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung mengapresiasi kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI dan jajaran, Widyaiswara, dan Tenaga Pengajar atas upaya dan kerja keras dalam memberikan bimbingan, ilmu pengetahuan, serta pengalamannya kepada para peserta PPPJ sehingga dapat melahirkan tunas muda adhyaksa yang siap memberikan pengabdiannya kepada institusi, bangsa dan negara.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin, dalam kesempatan itu mengingatkan tanggung jawab seorang Jaksa sangat luasnya, yakni pertanggungjawaban moral (moral responsibility), pertanggungjawaban keilmuan (science responsibility), pertanggungjawaban hukum (law responsibility), dan pertanggungjawaban sosial (social responsibility) dalam setiap tugas dan kewenangan yang dilaksanakan.

Olehnya, sebut ST Burhanuddin, menyandang status Jaksa tidak cukup hanya dengan menguasai berbagai elemen-elemen kognitif yang berkaitan dengan kecerdasan dan kemampuan berpikir semata. Namun, Jaksa juga harus dapat merefleksikan kemampuan kritis dan mempertajam afektif dalam menimbang baik buruk suatu tindakan, perbuatan dan keputusan yang hendak diambil.

"Saya teringat akan adagium romawi Quid Leges Sine Moribus, yang memiliki makna apalah artinya hukum tanpa adanya moralitas. Pentingnya seorang Jaksa untuk tetap menjaga nilai moral dikarenakan penegakan hukum tidak selalu berbicara dalam konteks gramatikal semata, melainkan ada sudut etis yang harus diperhatikan oleh Jaksa," ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung mengingatkan bahwa masyarakat tidak mengharapkan penegakan hukum yang hanya benar secara normatif, namun juga harus dapat menyentuh perasaan mendasar manusia mengenai apa yang adil dan bermanfaat.

"Itulah pentingnya menyelaraskan antara norma hukum yang begitu kaku dan lugas dengan hati nurani kalian selaku penegak hukum sehingga dapat tercipta suatu penegakan hukum yang humanis," imbuh Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Selain itu, seiring dengan berkembangnya zaman yang sangat dinamis, ST Burhanuddin mengingatkan bahwa perubahan dalam penegakan hukum tak dapat terhindarkan, termasuk perubahan dalam modus operandi kejahatan dan tantangan penegakan hukum lainnya.

Bukti nyata tantangan atas perkembangan tersebut adalah korps Adiyaksa pernah dihadapkan pada berbagai persoalan hukum yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi seperti penanganan perkara Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso, berbagai kasus korupsi Big Fish yang berhasil ditangani, dan penyelesaian perkara Yayasan Supersemar senilai Rp4,4 Triliun di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Beberapa contoh penanganan fenomenal sebagaimana yang telah saya sebutkan sebelumnya, menjadi pesan bagi anak-anakku sekalian, bahwa menjadi seorang Jaksa merupakan upaya pembelajaran yang tidak berkesudahan (longlife learning journey)," ujarnya.

Oleh karena itu, ST Burhanuddin berpesan agar jangan pernah lelah dan jemu untuk terus mengasah kemampuan berpikir kritis dan meningkatkan sense of crisis dalam menangani suatu permasalahan.

Peran Jaksa, kata ST Burhanuddin, sebagai Penuntut Umum tidak terlepas dari suatu pemahaman terhadap prinsip Institusi bahwa Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan (Asas een en ondeelbarheids) yakni memelihara kesatuan kebijakan penuntutan yang mencitrakan adanya kesatuan tata pikir, tata laku, dan tata kerja.

Saya ucapkan selamat bertugas para Adhyaksa Muda, kalian semua adalah kembang api yang akan berpendar ke segala penjuru, membawa cahayanya masing-masing untuk memberikan nilai positif di setiap tempat penugasan. Pesan saya, jagalah cahaya tersebut, jangan sampai ia redup atau bahkan padam," demikian, ST Burhanuddin. (elias rumain)

  • Bagikan