Askam Tuasikal Cs Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

  • Bagikan
korupsi dana BOS Malteng
Askam Tuasikal Cs saat diserahkan ke JPU Kejari Malteng.

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Askam Tuasikal, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Malteng, Senin (25/9).

Penyerahan tahap II dipimpin Junita Sahetapy, Kasi Pidsus Kejari Malteng. Askam Tuasikal merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional (BOS) Tahun Anggaran 2020-2022 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah.

"Selain Askam Tuasikal, juga Oktovianus Noya, mantan Manajer BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah tahun 2020-2022) dan Munaidi Yasin, Komisaris PT. Ambon Jaya Perdana selaku penyedia, yang hari ini dilakukan penyerahan tahap II," akui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku.

Diketahui Para tersangka dalam pengelolaan Dana BOS telah melakukan penyalahgunaan dua kegiatan pada tahun anggaran 2020-2021 yakni BOS afirmasi dan BOS kinerja. Sedangkan pada tahun anggaran 2021-2022 adalah BOS reguler yang secara keseluruhan terdiri dari pengadaan fiktif satelit internet untuk sekolah serta melanggar Permendikbud Nomor 6 tahun 2021.

Kemudian terhadap para tersangka dinilai oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah memenuhi syarat objektif dan subjektif, dengan objektif Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan berkas penyidikan pada hari Jumat tanggal 22 September 2023 sudah dianggap lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Negeri Maluku Tengah.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan maksimal penjara selama 20 (dua puluh) tahun.

Akibat perbuatan tersangka tersebut menyebabkan timbulnya kerugian negara kurang lebih Rp.3.993.000.000 sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Provinsi Maluku.

Bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah pada saat ini akan melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 25 September 2023 sampai 14 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Kelas IIA Ambon.

" Selanjutnya Penuntut Umum mempersiapkan Surat Dakwaan dan dokumen terkait lainnya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon," demikian Kareba.(ERM).

  • Bagikan