ASN di SBT Harus Bersabar, Bupati: Tunggu Keputusan Kemendagri

  • Bagikan
TPP ASN SBT
ILUSTRASI

BULA, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Aparatur Sipil Negara di Seram Bagian Timur harus bersabar, setelah kepastian pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tak pasti waktunya. Bupati Mukti Keliobas hanya mengaku, masih menunggu keputusan dari Kementrian dalam negeri.

Meski begitu Mukti pastikan secepatnya dicairkan TPP tersebut. Bupati dua periode itu mengatakan, persoalan TPP ASN di lingkup pemerintahan SBT ini, jangan lagi di tunda-tunda. Ia mengaku akan melakukan koordinasi terkait dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) SBT usai rapat paripurna besok.

"Mudah-mudahan jalan, pokoknya tidak ada alasan untuk tidak jalan. Masih menunggu keputusan dari Kemendagri. Saya bilang ini tidak boleh ditunggu, tapi dijemput," ungkap Keliobas kepada wartawan, Senin(25/9/2023).

Keliobas menyebutkan, TPP ASN ini merupakan janjinya, yang selama ini sudah menginfokan kepada ASN beberapa waktu lalu. Dia merasa bertanggung jawab,dan upayakan segera tertangani secepatnya.

Diberitakan sebelumnya, Abdul Mukti Keliobas berjanji dan pastikanTambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) segera dicairkan bulan Agustus 2023 lalu. Namun hingga September anggaran itu belum juga dicairkan.

Keliobas sampaikan itu, saat melantik sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator dan pengawas dilingkup pemerintahan SBT, di gedung aula Pendopo,Sabtu(29/7/2023) yang lalu.

Bupati SBT menyampaikan, telah memerintahkan Tim yang telah dibentuk untuk segera diproses pencairan TPP ASN. Keliobas mengaku sudah melakukan koordinasi bersama kepala Biro Organisasi di kantor Gubernur provinsi Maluku untuk menyusun segala persyaratan agar segara mempercepat proses tersebut.

Mukti menegaskan, pada tanggal 17 Agustus untuk segera menyelesaikan persoalan TPP ASN sudah harus segera sudah diselesaikan. Dirinya juga memerintahkan Kepala BPKAD, kepala Inspektorat SBT, agar segera berkoordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemandagri) untuk berkoordinasi meminta persetujuan.(Jamal)

Mukti menegaskan, pada tanggal 17 Agustus untuk segera menyelesaikan persoalan TPP ASN sudah harus segera sudah diselesaikan. Dirinya juga memerintahkan Kepala BPKAD, kepala Inspektorat SBT, agar segera berkoordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemandagri) untuk berkoordinasi meminta persetujuan.(Jamal)

  • Bagikan