Bacaleg DPR Dipolisikan, Jual BBM Subsidi ke Kapal Pesiar

  • Bagikan
BBM subsidi
Ilustrasi

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Bakal calon anggota DPR dari Partai Buruh, Lukas Uwuratuw harus berurusan dengan penyidik polres Kepulauan Tanimbar. mantan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat itu diduga menjual BBM nelayan bersubsidi ke sebuah kapal pesiar di pelabuhan laut saumlaki.


Penjualan minyak nelayan dengan harga industri adalah pelanggaran hukum yang berakibat fatal. menurut saksi mata yang berada di pelabuhan, Lukas Uwuratuw terlihat sibuk di area pelabuhan laut saumlaki pada Jumat 21 september 2023 sekitar pukul 16.00 WIT.

Sebuah mobil tangki berwarna putih biru mentransfusi minyak jenis solar ke sebuah kapal pesiar yang sedang parkir. Rupanya minyak solar itu adalah milik nelayan (bersubsidi) yang dijual dengan harga industri yang sebenarnya dilarang undang-undang.

Setelah pengisian itu, polisi pun menahan mobil tangki tersebut di kantor Polres beserta pengemudinya berinisial MO dan PF di ruang Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar.

Saksi mata yang enggan menyebutkan identitasnya mengatakan, saat itu Lukas Uwuratuw berada di sekitar mobil tangki dan sedang mengatur pengisian minyak.

"Saat itu bapak Lukas ada dengan para karyawannya untuk pengisian minyak di kapal.Ada sekitar 5 orang," imbuh salah satu saksi mata yang berada di lokasi pelabuhan.

Pada Sabtu, 22 September 2023 sekira jam 12.00 WIT, Lukas Uwuratuw mendatangi penyidik Reskrim Polres Tanimbar untuk memberikan keterangan. Dia diduga sebagai pihak yang paling bertanggung jawab, kendati perusahaannya, SPBN CV. Wowmas kini dipimpin oleh Kevin Uwuratuw yang adalah putranya sendiri.

Sampai Sabtu malam, informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bila para pengemudi mobil tangki kini wajib lapor di Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar.

Salah satu tokoh masyarakat berinisial YL mengatakan, SPBN milik Lukas Uwuratuw yang terletak di area pelabuban laut Saumlaki itu diduga telah melakukan kegiatan penjualan minyak subsidi dengan harga industri sejak lama.

YL meminta Kapolda Maluku agar turut memantau penyelidikan hingga penyidikan perkara ini sampai tuntas agar pelaku segera diberi efek jerah.

Bila proses hukum sudah berjalan, ia meminta masyarakat mengawal kasus ini agar sampai di meja hijau. Pihak Pertamina juga harus memberhentikan usaha Lukas jika terbukti bersalah di pengadilan.

Lukas Uwuratuw sendiri saat ini belum memberikan keterangan dan klarifikasi, walau informasi dugaan ilegal oil ini sudah ramai diper- bincangkan publik.

Sementara Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, AKP Handri Dwi Azhary, dikonfirmasi via telepon membenarkan adanya laporan dugaan penjualan BBM (Solar) bersubsidi itu. Bahkan, dipastikan kasus tersebut sudah dalam penanganan.

" Iya, sementara kita masih pendalaman. Kita juga masih belum bisa pastikan itu subsidi atau bukan. Jadi saya bukan belum bisa sampaikan lebih banyak soal ini. Intinya, kita masih dalami dulu ya. Nanti kalau ada perkembangan akan kita sampaikan lagi ke rekan-rekan media," kata Dwi.(elias remain)

  • Bagikan