Polisi Ringkus Dua Perampok, Satu Masuk DPO

  • Bagikan

MASOHI, AMEKS.FAJAR.CO.ID. - Polisi Resor (Polres) Maluku Tengah ringkus komplotan perampok. Dua orang berhasil ditangkap, sementara satu orang dari sindikat ini berhasil melarikan diri.

Dua orang yang diringkus, Rabu (27/9/2023) ditampilkan Polres Malteng. Sementara satu orang yang melarikan diri, masuk.

Kedua tersangka yang berhasil di amankan yakni Hendra (H) dan Aldi Novriansyah (AN) berhasil di amankan Polres Malteng, sedangkan Yamin Hatala (YH) masuk dalam DPO.

Awalnya Polres Malteng melalui Sat Reskrim mengamankan Hendra, kemudian melalui pengembangan terungkaplah nama tersangka Aldi, dan Yamin. Aldi kemudian berhasil ditangkap, setelah polisi melacak keberadaannya.

Wakapolres Malteng Kompol Beni Kurniawan mengatakan bahwa pada Sabtu (23/9/2023), sekitar Pukul 05.00 WIT telah terjadi tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Abdulla Soulissa RT 10 Kelurahan Lesane, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah. Pencurian terjadi di rumah milik bapak La Raja tepatnya pada kamar keluarga.

Pada hari Kamis (27/9) sekitar pukul 23.30 WIT, tersangka Yamin dan Aldi menemui tersangka Hendra. Mereka bertemu di depan toko sinar.

Ketiga pelaku berbincang sambil menanyakan tempat tinggal tersangka Hendra. Hendra mengaku, tinggal di salah satu kos-kosan di Kelurahan Ampera, RT 07 Kecamatan Kota Masohi.

Yamin dan Aldi mendatangi kos-kosan tersangka Hendra. Saat itu Hendra lagi berduan kekasihnya. Hendra meninggalkan dua rekannya bersama pacarnya di kosan, untuk bertandang ke rumah korban.

Di rumah korban, Hendra menawarkan ayam. Tak disangka, Hendra ikut memantau keadaan rumah korban.

"Setelah tiba, tidak ada orang di rumah korban dan kemudian tersangka H kembali menemul kedua tersangka," jelas perwira satu bunga itu.

Guna memastikan keberadaan korban, tersangka Hendra mengajak sang kekasih pergi ke toko milik korban yang terletak di Pasar Binaya Masohi.

"Saat pergi ke toko, pastikan keberadaan korban yang kebetulan berada di Kota Ambon, kemudian balik ke kost dan memberikan informasi bahwa saudara korban tidak berada di Masohi," katanya.

Komplotan ini kemudian bubar. Pada pukul 23.00 WIT, Hendra yang sedang mabuk bersama temannya di terminal Binaya, di datangi Yamin dan Aldi kembali. Keduanya mengajak Hendra pergi ke depan Maplaz, dan melanjutkan minum bersama.

Setelah pukul 01.00 WIT dini hari, ketiga tersangka bergoncengan meninggalkan depan Maplas dan menuju ke depan rumah korban. Ketiganya lalu menghampiri rumah korban La Raja.

"Kemudian AN mengatakan sebentar katong hantam akang. Kemudian ke tiga tersangka kembali mengantar tersangka H ke kosnya," ungkap Wakapolres Malteng itu.

Yamin dan Aaldi kembali menuju ke rumah korban. Sesampainya di depan rumah korban, Yamin turun dari sepeda motor dan menuju ke samping rumah sementara Aldi menunggu di depan rumah korban.

Yamin mencungkil jendela dan masuk ke rumah tersebut. Mereka kemudian berhasil mencuri 2 buah handphone dan uang tunai sekitar Rp. 30.000.000.

Atas tindak pidana pencurian yang di lakukan ketiga tersangka tersebut dituntut dengan Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 KUHP Pencurian (Pasal 362 KUHP).

"Jika pencurian dilakukan tanpa kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, ancaman hukuman adalah penjara paling lama 5 tahun. Jika pencurian dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, ancaman hukuman adalah penjara paling lama 9 tahun," tutupnya. (DW)

  • Bagikan