Ditabrak Angkot, PNS Kejaksaan Ini Terseret 10 Meter dan Meninggal Dunia

  • Bagikan
kantor desa wassu, maluku tengah
ILUSTRASI

AMBON,AE.- Terseret kurang lebih 10 meter, usai ditabrak mobil angkot, Victor Akthur Lukas, pria berusia 28 tahun beralamat Jln.Rijali 002/004, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku ini meninggal dunia dilokasi kejadian (TKP), Jumat (29/9/2023) pagi, pukul 05.00 WIT.

Victor, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejaksaan ini merupakan pengendara sepeda motor jenis Yamaha, DE 2432 LR. Dia ditabrak mobil Angkot Carry DE 1934 LU. Pengemudi Angkot, Kresna, warga Air Mata Cina, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Insiden berujung maut ini terjadi di ruas Jalan Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), tepat didepan Kios/Rumah Makan Padang Ayu/Bunda.

Kasi Humas Polres Kota (Polresta) Kota Ambon, Ipda Janet Luhukay, dikonfirmasi membenarkan kejadian yang menewas PNS Kejaksaan itu.

Hasil penyelidikan di lokasi kejadian, terungkap insiden bermula saat pengendara Yamaha Fino DE 2432 LR dari arah kota Ambon menuju pelabuhan penyebrangan Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Malteng.

Sesampainya di TKP. Tepatnya Depan rumah makan padang Ayu/Bunda di Desa Suli, dari arah desa Tulehu mobil angkut Carry DE 1934 LU melambung mobil didepanya.

" Karena tidak dapat mengendalikan kendaraannya, terjadi tabrakan. Korban (Victor-red) dan kendaraannya terseret sejauh kurang lebih 10 meter," jelas Janet.

Tabrakan itu mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian (TKP)." Korban meninggal di TKP, dan evakuasi ke Rumah Sakit Dr Ishak Umarella Tulehu," kata Janet.

Kasus sudah dalam penanganan Unit Laka Lantas, Satlantas Polresta Ambon." Untuk permasalahan Laka Lantas tersebut pengemudi mobil Suzuki Carry DE 1934 LU sudah di amankan oleh unit Laka Lantas Polresta Ambon di proses lebih lanjut," demikian Janet.(Elias Rumain).

  • Bagikan