Polisi Tawarkan Damai Kekerasan Jurnalis, LBH Pers: Kami Menolak

  • Bagikan

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ambon, menolak restorasi justice yang di tawarkan Kepolisian Resort (Polres) Maluku Tenggara kepada korban Oce Leisubun atas tindak pidana kekerasan fisik.

LBH Pers Ambon bersama AJI Ambon dan PWI Maluku, memastikan mengawal proses hukum atas kasus dimaksud.

Oce Leisubun, Kontributor Carang TV mendapat ancaman dan penganiayaan oleh empat orang tak dikenal. Hal ini terjadi di Kompleks Pemda, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, Senin (25/9/2023).

Menurut Leisubun, kekerasan yang dialaminya diduga terkait berita pernyataan Pemuda Katolik Komisariat Cabang (Komcab) Maluku Tenggara dan Forum Masyarakat Maluku Tenggara (Formama).

Dua organisasi itu, menyikapi kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Bupati Maluku Tenggara, Taher Hanubun.

Oce mengaku, menerima ancaman melalui telepon pukul 17.30 WIT. Seseorang bernama DR menelepon Oce Leisubun namun yang mengangkat telpon, Reny Bunga, istri Leisubun karena handphone Oce tertinggal di rumah. Oce pulang ke rumahnya satu jam kemudian dan mendengar kalimat ancaman tersebut melalui istrinya.

Tak lama kemudian tiga orang termasuk Denis mendatangi rumahnya dan bertanya tentang berita yang dia tulis, saat itulah Oce dipukul dan terkena di bagian dagu kanan. Terjadi adu mulut karena Denis mendesak Leisubun untuk menghentikan pemberitaan terkait kasus Bupati.

Leisubun kemudian diajak Denis ke rumah Bupati Malra di Kota Tual. Meski sempat bertemu namun tidak terjadi pembicaraan terkait pemukulan. Karena itulah Leisubun bersama jurnalis lain dan aktivis kemudian melapor kejadian ancaman dan penganiayaan tersebut ke Polres Maluku Tenggara.

Atas keyakinan Oce Leisubun terkait motif pemukulan tersebut, dia meminta kasus ini harus terus diproses hukum." Dan kami dari LBH Pers Ambon telah menerima laporan itu dari saudara Oce Leisubun," ujar Direktur LBH Pers Ambon, Sarchy Sapury, Jumat (29/9/2023).

LBH Pers Ambon menyatakan, proses hukum harus berlanjut tanpa restorasi justice dan segera tangkap pelaku. Dan melindungi jurnalis dalam kerja-kerja jurnalisme sesuai aturan UU Pers No 40/ tahun 1999.

" Meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. LBH Pers akan mengawal kasus ini agar hukum ditegakkan dengan benar," demikian, tegas Sarchy Sapury.(Elias Rumain).

  • Bagikan