PWI Bakal Lapor Kapolri, Jika Kasus Aniaya Jurnalis Dihentikan Polres Malra

  • Bagikan
bupati malra
Korban Oce Leisubun usai melaporkan penganiayaan dirinya ke Polres Maluku Tenggara.

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PWI akan menyurati Kapolri jika kasus penganiayaan wartawan Carang TV Joseph Leisubun, sengaja dihentikan Polres Maluku Tenggara karena ada intervensi politik maupun anasir-anasir lain.

Hal ini ditegaskan, Ketua LBH PWI Maluku Rony Samloy. Kata dia, wartawan dalam menjalankan tugas untuk menyebarkan informasi, pendidikan dan hiburan serta sebagai alat kontrol sosial perlu mendapat perlindungan hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Wartawan maka wartawan harus bebas dari intimidasi dalam bentuk apapun dan dari siapapun. Apalagi seorang wartawan menjadi korban aksi premanisme sebagai buntut dari sebuah pemberitaan," tegas Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Maluku ini, Sabtu (30/9/2023).

Samloy menjelaskan berdasarkan Pasal 4 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 maka pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers dapat menempuh atau menggunakan mekanisme hak jawab.

"Kan ada mekanisme hak jawab sesuai UU Pers. Kenapa orang yang dirugikan oleh pemberitaan Carang TV tidak tempuh mekanisme sengketa pers melalui hak jawab," cetus Samloy.

Yang mengherankan, kata dia, setelah kasus penganiayaan wartawan Carang TV saudara Joseph Leisubun barulah Dinas Informasi dan Komunikasi Maluku Tenggara memberikan hak jawab. Itupun hanya meluruskan soal kedekatan terduga pelaku dengan Bupati Maluku Tenggara.

Mantan wartawan Harian Ambon Ekspres (Jawa Pos Grup) ini, menegaskan pada prinsipnya, melakukan penganiayaan terhadap wartawan adalah aksi premanisme yang bermaksud menciderai kemerdekaan pers serta mengotori prinsip demokrasi yang dianut negara modern termasuk Indonesia.

"Kami tidak menerima hal ini dalam semangat solidaritas pers di Indonesia maupun dunia, sebab bagi kami satu orang wartawan dianiaya maka hal itu merupakan penganiayaan terhadap seluruh wartawan di manapun juga," sebut Samloy.

Atas nama PWI Maluku, tegas Samloy, pihaknya mendesak Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Maluku Tenggara AKBP Frans Duma, tetap profesional dalam menjalankan tugas sehingga siapa pun oknum pelaku maupun aktor intelektual di balik kasus penganiayaan wartawan dihukum.

"Kami akan surati Bapak Kapolri dan kami akan gelar aksi demo jika kasus ini tidak diseriusi Polres Maluku Tenggara," pungkas alumnus Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon ini. (Elias Rumain)

  • Bagikan