Korupsi Dana Hibah Gereja Akoon Naik Penyidikan

  • Bagikan
BPK
ILUSTRASI

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Penanganan kasus dugaan Korupsi penyalahgunaan dana hibah pembangunan gedung Gereja Bethesda Negeri Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, tahun 2018-2022, oleh Kejaksaan Negeri Ambon ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Hal ini disampaikan, kepala seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Ambon, Eka Palapia. Kata dia, peningkatan status ke penyidikan, setelah tim penyidik Kejari melakukan ekspos perkara kepada pimpinan pada Kamis (12/10/2023).

"Kasus tersebut pada Kamis 12 Oktober 2023 kemarin telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Setelah tim penyidik melakukan ekspos perkara dengan pimpinan kejari," ungkap, Kasi Pidsus Kejari Ambon Eka Palapia, kepada Ambon Ekspres Sabtu (14/10).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Eka, ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, yakni kerugian keuangan negara sebesar Rp284.250.000.

“Dan di tahap penyidikan ini, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi-saksi, untuk diperiksa guna mengumpulkan bukti. Dengan bukti itu akan membuat terang perbuatan tindak pidana, serta untuk menemukan tersangkanya,” tambahnya.

Palapia menjelaskan, tahun 2010 dibentuk panitia pelaksana di Negeri Akon dan tahun 2015 dibentuk panitia pusat di Kota Ambon. Dalam pembagian tugas, panitia pusat bertugas menghimpun dana dan mengirimkan bahan material ke Akoon.
Untuk panitia di Akoon mengatur pelaksanaan pembangunan gereja di Akoon dan menghimpun dana dari jemaat di Akoon. Jelasnya

Selanjutnya, sumber dana pembangunan Gedung Gereja Akoon berasal dari sumbangan perorangan yang langsung masuk ke rekening Panitia Pembangunan Gedung Gereja Akoon sebesar Rp1.081.215.864,95.

Selain itu, bantuan dari Pemerintah Provinsi Maluku berupa dana hibah tahun 2020 sebesar Rp200 juta berdasarkan SP2D Nomor: 0273/LSB/2020 tanggal 23 Juli 2020. Kemudian pada tahun 2021 sebesar Rp.100 juta berdasarkan SP2D Nomor 0626/LSB/2020 tanggal 16 Desember 2020.

Dalam bantuan dana hibah itu, sebelumnya ditandatangani NPHD Nomor: 452.-753 Tahun 2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani Kasrul Selang selaku Sekda Provinsi Maluku dan M.A.H.Tahapary selaku ketua panitia.

Dikatakan, bantuan dana dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah berupa dana hibah tahun 2018 sebesar Rp160 juta yang dikirim melalui rekening panitia pada Bank BPDM Cabang Ambon, kemudian dikeluarkan dan disimpan dalam rekening panitia di Bank Mandiri Cabang Ambon.

Selain itu, dana dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah berupa dana hibah yang baru diterima oleh panitia pusat melalui rekening panitia pusat sebesar Rp95 juta. Sehingga, total dana bantuan dari Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah yang diterima panitia sebesar Rp555 juta.

“Berdasarkan pencairan dana dari anggaran hibah yang berasal dari Pemprov Maluku tidak dipergunakan sesuai peruntukannya oleh Ketua Panitia M. A. H. Tahapary (Almarhum) dan Sekretaris Panitia Lodewyk Wenny Tahapary untuk pembangunan Gedung Gereja Bethesda Jemaat GPM Akoon, dan membuat pertanggungjawaban fiktif terhadap dana hibah yang terindikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp284.250.000,” pungkas Palapia. (YS)

“Berdasarkan pencairan dana dari anggaran hibah yang berasal dari Pemprov Maluku tidak dipergunakan sesuai peruntukannya oleh Ketua Panitia M. A. H. Tahapary (Almarhum) dan Sekretaris Panitia Lodewyk Wenny Tahapary untuk pembangunan Gedung Gereja Bethesda Jemaat GPM Akoon, dan membuat pertanggungjawaban fiktif terhadap dana hibah yang terindikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp284.250.000,” cetus Palapia. (YS)

  • Bagikan