Pelaku Rudapksa Anak Kandung Diringkus Dalam Hutan

  • Bagikan

MASOHI, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Sekitar 8 jam perjalanan ke hutan, Polisi Sektor (Polsek) Wahai berhasil bekuk RR, pelaku rudapaksa anak kandung hingga hamil di Kecamatan Seram Utara Kobi, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (17/10/2023).

Kapolsek Wahai Kompol Thommy Siahaya mengungkapkan RR berhasil disergap personil Polsek Wahai di tengah hutan Desa Kaloa, Kecamatan Seram Utara pada Senin (16/10/2023) sekitar pukul 17:00 WIT.

RR merupakan orang tua kandung dari korban. Sejak di laporkan oleh Ibu dan kerabat korban, RR melarikan diri ke dalam hutan Desa Kaloa kurang lebih sebulan terakhir.

Siahaya mengatakan proses penangkapan RR sedikit sulit, disebabkan karena pelaku selain membawa senjata tajam dirinya juga sering berpindah-pindah tempat.

Meskipun begitu RR berhasil di ringkus Polisi sejak pukul 17.00 WIT, setelah melakukan menyisir di hutan Desa Kaloa. "Iya kemarin sore sekitar pukul 17.00 WIT, pelaku berhasil ditangkap di tengah hutan Desa Kaloa, Kecamatan Seram Utara," ujarSiahaya kepada Ameks.fajar.co.id melalui telepon seluler.

Dikatakan Siahaya, saat personil Polsek mendapati pelaku dilokasi persembunyian, pihaknya tidak serta merta menggrebek pelaku,

"Mereka harus berhati-hati, karena keterangan informan bahwa pelaku membekali diri dengan parang serta busur panah. Selain itu, pelaku juga sering terlihat membawa tas di tubuhnya," katanya.

Hal tersebut membuat anggota Polsek Wahai sangat berhati-hati. Pasalnya ia selalu berpesan agar sebisa mungkin menghindari adanya korban baik dari pelaku, maupun anggota sendiri.

Setelah memastikan keadaan memungkinkan, anggota langsung bergerak cepat. Polisi menyergap pelaku dengan tiba-tiba.

Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Wahai guna penanganan lebih lanjut. (DW)

  • Bagikan