Pembobol Kantor DPRD Ambon Diserahkan Polisi ke Jaksa

  • Bagikan

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.— Ade Sabaha Lukman alias Bapa Ade, Aparatur Sipil Negara (ASN) , tersangka pencurian ratusan juta rupiah dari berangkas di kantor DPRD Kota Ambon Agustus 2023 lalu, akhirnya diserahkan penyidik kepolisian ke Jaksa Penuntutut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Ambon.

Penyerahan tersangka, barang bukti dan berkas perkara ke JPU Kejari Ambon dilakukan penyidik Subnit I Unit I Tindak Pidana Umum (Umum) Satuan Reserse dan Kriminal ( Satreskrim ) Polres Kota Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kamis (26/10).

Hal itu disampaikan PS Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete Luhukay, terkait perkembangan penyidikan dan penanganan kasus pembobolan yang terjadi di ruangan Sekretaris Dewan (Sekwan) dan bagian keuangan DPRD Kota Ambon, Minggu 27 Agustus 2023 lalu.

“Berkas sudah dinyatakan lengkap, dan hari Kamis (26 Oktober-red) pagi sudah dilakukan tahap Dua, pelimpahan tersangka Ade Sabaha Lukman alias Bapa Ade dan barang bukti oleh penyidik Subnit I Unit I Pidum ke Jaksa,” ucap Janete, Jumat (27/10).

Dengan pelimpahan tahap dua, menandakan proses hukum kasus pencurian atau pembobolan uang ratusan juta rupiah di DPRD Kota Ambon yang bergulir sejak Agustus 2023 lalu di tangan pihak kepolisian berakhir.

" Pelimpahan dilakukan penyidik ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon yang diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU), Endang Anakoda,” katanya.

Bersama tersangka, barang bukti yang ikut diserahkan ke Jaksa, dipastikan Luhukay uang tunai sebesar Rp. 72.597.000, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam, satu buah BPKB, satu STNK.

Kemudian, lanjut Janete Luhukay, merincikan satu lembar kwitansi pembelian 1 satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna hitam, tiga buah kursi warna merah yang bertuliskan DPRD kota Ambon, satu buah kunci kontak motor Mio M3 dengan mainan astronot dan satu buah tas ransel warna coklat merk diesel house.

”Jadi kasus ini sudah selesai, dan tinggal menunggu waktu persidangan” tandas Luhukay.

Diketahui, bergulirnya kasus tersebut setelah Aparat Satreskrim Polresta Ambon menerima laporan Polisi No : LP/B/351/VIII/2023/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 28 Agustus 2023, tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 (1) ke-5 dan atau Pasal 362 KUHPidana.

Sebelumnya,tersangka diduga menguras uang di brankas/loker ruang bendahara sekretariat DPRD senilai Rp 117 juta. Akibat perbuatannya itu, tersangka pun terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.(Elias Rumain).

  • Bagikan