Dua Terdakwa Korupsi DD Jikumarasa Jalani Sidang Perdana

  • Bagikan
BPK
ILUSTRASI

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Mantan Penjabat Kepala Desa Nuntji Tomnusa dan bendahara Yuli Nurhayati menjalani sidang perdana kasus dugaan peyalagunaan dana desa dan Alokasi Dana Desa Jikumerasa, Kecamatan Lilialy, Kabupaten Buru tahun 2017. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (16/11).

Sidang yang dipimpin hakim ketua, Haris Tewa itu beragendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum, Kejaksaan Negeri Buru Jones Dirk Sahetapy. JPU dalam dakwaan menyebutkan, kedua terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara ratusan juta rupiah.

"Kedua terdakwa pada bulan Februari sampai dengan bulan Desember tahun 2017 melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebesar Rp.360 juta lebih,” ucap Sahetapy.

JPU dalam dakwaannya, mengungkapkan tahun 2017 Desa Jikumerasa mendapat Dana Desa dan alokasi dana desa sebesar Rp.1.312.783.000,00. Dalam mengelola DD dan ADD terdakwa Nuntji Tomnusa tidak menunjuk Wa Ode Ati selaku Kasi Pembangunan dan Sekretaris Desa Sinyo Kailul.

Terdakwa kemudian memerintahkan bendahara Yuli Nurhayati untuk mengambil alih dan melaksanakan tugas pokok fungsi dari Sekretaris dan Kasi Pembangunan.

Kedua terdakwa juga bersama-sama melakukan pencairan ADD dan DD, membuat dan menyusun dokumen APBDes, Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Buku Kas Umum, Buku Pembantu Pajak, Pembayaran Pajak, Buku Bank, Surat Perintah Pembayaran (SPP), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan LPJ Desa Jikumerasa tahun anggaran 2017.

Dari pertangjawaban, terdakwa bersama bendahara membuat nota pertanggungjawaban secara sepihak dan tidak didukung bukti pelaksanaan program di lapangan.

Atas perintah terdakwa Nuntji Tomnusa, terdakwa Yuli Nurhati yang merupakan bendahara itu membuat pertanggungjawaban fiktif, karena terdapat pembayaran dan pembelanjaan tidak sesuai dengan RABdes dan RAB. Tak hanya itu dalam LPJ Keuangan Desa pun dibuat tidak sesuai dengan fakta.

"Atas perbuatan tersebut keduanya disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Subsidair pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana" tegas JPU

Usai mendengar dakwaan JPU majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (YS)

  • Bagikan