Saksi Ahli Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Tender Proyek Namrole-Leksula

  • Bagikan
ilustrasi lelang proyek
ilustrasi lelang proyek

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, kembali menggelar sidang sengketa tender paket Jalan Namrole-Leksula, Rabu (15/11/2023). Agendanya, keterangan saksi ahli. Sidang dipimpin hakim, Ana Tewenussa, selaku ketua dan didampingi Dua hakim anggota.

Saksi ahli yang dihadirkan pihak penggugat, yakni PT. Cakrawala Multi Perkasa adalah, Antonius Sudarto Pudjowasito, SH,MH, MIDSK,CCMs, CCCS, yang merupakan seorang Praktisi Ahli Pengadaan Jakon dan Kontrak Kerja Konstruksi.

Antonius Sudarto Pudjowasito, dihadapan hakim, memberikan penjelasan soal prosedur tender dan kontrak kerja dalam sebuah perusahaan. Salah satunya, soal verifikasi dan validasi kesiapan dokumen-dokumen yang disiapkan dalam sebuah kontrak. Dan jika tidak, memenuhui syarat dalam sebuah kontrak keraja maka harus digugurkan.

”Kalau misalnya satu perusahaan, mengajukan tender kontrak dalam dua paket pekerjaan (proyek) kalau memenuhi syarat bisa saja diloloskan dua-duanya, atau sebaliknya kalau tidak memenuhi syarat harus gugur dua-duanya, atau satu saja yang di loloskan sesuai dengan kemampuanya,” kata Antonius Sudarto Pudjowasito.

Ahli juga menyebut, dalam sebuah perusahaan, dalam hal jabatan kepala cabang kantor, tidak bisa menjabat kepala cabang di kantor lainya.

”Karena pembentukan kepala cabang ini harus di sahkan kementerian hukum dan HAM. Kalau misalnya karyawan itu keryawan tetap maka tidak boleh menjadi tenaga tetap di perusahaan yang lain,” kata ahli.

Diketahui sidang yang berlangsung sekira pukul 11.00 dan berakhir 14.30 WIT, setelah mendengar keterangan ahli Hakim, kemudian menutup sidang. Dan sidang akan dilanjutkan, Rabu 22 November 2023 mendatang dengan agenda bukti tabahan dari penggugat dan saksi ahli dari tergugat.” Terima kasi saksi ahli, semoga keterangan yang sampaikana bisa membantu kami,” kata Ana Tewenussa, selaku ketua.

Diketahui, Tender paket Jalan Namrole-Leksula (Namsula) diduga ada kejanggalan, diduga dilakukan Kelompok Kerja (Pokja) Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Maluku, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memuluskan PT. Mutu Utama Konstruksi di tender paket proyek tersebut.

Dimana, notabanenya PT. Mutu Utama Konstruksi diduga tidak memenuhi syarat tender. Diketahui ada Dua paket di pengerjaan proyek jalan Namrole- Leksula (Namsula), yakni Namsula Satu dan Namsula Dua.

Dari sejumlah perusahaan yang mengikuti lelang tender, ada Tiga nama perusahaan dinyatakan lulus yakni PT. Mutu Utama Konstruksi, PT. Brahmakerta Adiwira, dan PT. Cakrawala Multi Perkasa.

Hanya saja, setelah di tetapkan Tiga pemenang, dari hasil evaluasi dokumen dari PT. Mutu Utama Konstruksi, dan PT. Brahmakerta Adiwira, bermasalah. Yang diduga ada oknum tertentu yang sengaja bermain meloloskan kedua perusahaan ini (PT. Mutu Utama Konstruksi, PT. Brahmakerta Adiwira).

Dugaan kongkalikong dalam lelang paket proyek inilah, kemudian menjadi dasar PT. Cakrawala Multi Perkasa, menggugat Pokja dan PPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, yang sudah dalam tahapan proses persidangan.(elias rumain)

  • Bagikan