Kejaksaan Malteng Serahkan 19 Unit Mobdis Hasil Sitaan ke Pemkab

  • Bagikan

MASOHI, AMEKS.FAJAR.CO.ID. - Kejaksaan Negeri Maluku Tengah kembali sita 19 kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.

Bertempat di Kantor Kejaksaan Malteng, penyerahan kendaraan yang oleh Kepala Kejaksaan (Kejari) Malteng, Nur Akhriman lansung di terima Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah Jauhari Tuarita, Kamis (16/11) kemarin.

Kejari Malteng, Nur Akhriman kepada awak media, mengatakan bahwa sebagian besar mobil yang di tarik merupakan kendaraan roda empat yang masih di gunakan oleh pejabat Pemda Malteng yang telah Purna bakti.

"Belasan kendaraan yang disita itu merupakan aset pemerintah daerah yang selama ini masih digunakan mantan pejabat kepala dinas, Camat hingga Anggota Dewan," ungkap Nur.

Menurutnya, jumlah kendaraan roda empat yang diserahkan berjumlah 19 unit, yang sebelumnya melakukan proses penyitaan dengan cara berkoordinasi dan negosiasi yang dilakukan dengan mantan pejabat yang bersangkutan.

"Kita ambil melalui upaya koordinasi, dan negosiasi terlebih dahulu baru kita lakukan penarikan," ujarnya.

Dikatakan, Nur bahwa sebelumnya pihaknya telah menyerahkan dua unit mobil Dinas yang ditarik dari mantan Camat, Kepala Dinas Capil, sehingga total aset Mobil Dinas yang sudah dikembalikan daerah adalah sebanyak 21 unit kendaraan roda empat.

Dengan begitu, dirinya membeberkan bahwa total mobil dinas yang belum di amankan sebanyak 15 unit, hal itu berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang di peroleh dari Pemda setempat.

"Sejauh ini masih tersisa 15 unit mobil dinas yang belum di ambil," tutupnya. (DW).

  • Bagikan