Saksi Ahli Beberkan Kesalahan Balai Lelang di Tender Proyek Namrole-Leksula

  • Bagikan
ilustrasi lelang proyek
ilustrasi lelang proyek

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Banyak kesalahan yang terjadi dalam lelang proyek Pembangunan Jalan Namrole-Leksula tahun 2023. Salah satunya hasil evaluasi yang tidak pernah dikonsultasikan Pokja Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Maluku kepada Pejabat Pembuat Komitmen.

“Setelah evaluasi, langsung dilakukan kontrak pekerjaan. Padahal itu tidak boleh dilakukan,” ungkap saksi Antonius Sudarto Pudjowasito, SH,MH, MIDSK,CCMs, CCCS, dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, Rabu (15/11/2023).

Antonius menegaskan, jika satu perusahaan mengikuti tender pada dua paket pekerjaan (proyek) secara bersamaan, dan tidak memenuhi syarat, harus gugur dua-duanya, atau satu saja yang di loloskan sesuai dengan kemampuanya.

Seperti diketahui, Jalan Namrole-Leksula (Namsula) terdiri dari dua paket. Proyek dengan nilai ratusan miliar rupiah milik Balai Pelaksana Jalan Nasional Maluku ini, dari sejumlah perusahaan yang mengikuti lelang, ada Tiga nama perusahaan dinyatakan lolos yakni PT. Mutu Utama Konstruksi, PT. Brahmakerta Adiwira, dan PT. Cakrawala Multi Perkasa.

Belakangan lelang ini disanggah PT. Cakrawala Multi Perkasa. Sanggah banding, diterima dan dilakukan evaluasi ulang atas paket Namsula I dan II. Hasilnya, ditemukan dokumen penawaran PT. Brahmakerta Adiwira bermasalah. Masalah juga ada di dokumen penawaran PT. Mutu Utama Konstruksi. Karena itu, PT. Cakrawala Multi Perkasa menggugat ke PTUN Ambon.

PT. Brahmakerta Adiwira, adalah perusahaan yang juga dipakai PT Mutu Utama Konstruksi, untuk ikut dalam paket Namsula II.

Saksi ahli Antonius dalam sidang itu, menyebut dalam sebuah perusahaan, dalam hal jabatan kepala cabang kantor, tidak bisa menjabat kepala cabang di kantor lainnya.

”Karena pembentukan kepala cabang ini harus disahkan kementerian hukum dan HAM. Kalau misalnya karyawan itu keryawan tetap maka tidak boleh menjadi tenaga tetap di perusahaan yang lain,” kata dia.

Dalam hal ini diduga kepala cabang PT. Brahmakerta Adiwira merupakan karyawan tetap PT. Mutu Utama Konstruksi. (elias rumain)

  • Bagikan