Polda Maluku Skakmat Pj Bupati SBB: Jangan Jadikan MoU Sebagi Tameng

  • Bagikan
BPK
ILUSTRASI

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.— Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku, mengingatkan Pejabat Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Andi Chandra As’auddin tidak jadikan kesepakatan bersama (MoU) sebagai tameng untuk melindungi diri.

Pejabat Bupati SBB, Andi Chandra As’auddin sebelumnya mengingatkan penyidik irektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku terkait MoU bersama, Kemendagri, dan Kapolri.

Hal ini disampaikan Andi, karena Ditreskrimsus Polda Maluku sedangan menyelidiki dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dilingkup Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten SBB tahun anggaran 2022 dan 2023.

Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus), Kombes Pol. Harold Wilson Huwae, melalui Kasubdit III Tipikor Ditkrimsus, AKBP Ryan, menegaskan MoU yang di sampaikan penjabat Bupati SBB, seolah-olah digunakan sebagai alat atau tameng untuk menghindari pemeriksaan dan menghambat proses penyelidikan yang sementara bergulir di Ditkrimsus Polda Maluku.

“ Ini kan masalah teknis kesepakatan saja, kalau memang kita harus berikan ke APIP, masalahnya apakah APIP akan teruskan? kan kita tidak tau. Sementara kan, mohon maaf bukannya kita souzon (beranggapan buruk), karena APIP (Aparat pengawasan Intern Pemerintah) masih dalam lingkaranya bupati, kecuali Independen, APIP ini kan inspektorat, kalau misalnya terpisah dari Bupati oke lah, ini kan nggak (tidak),” kata Ryan, menanggapi pernyataan penjabat Bupati SBB, Andi Chandra As’auddin.

Lebih lanjut disampaikan Ryan, sejauh ini tidak ada informasi kasus, misalnya kebocoran anggaran yang diberikan APIP ke Aparat Penegakan Hukum (APH), dalam hal ini Kepolisian.

” Seharusnya kalau ada temuan di hasil-hasil audit harus di tindak lanjuti, selama ini kan tidak pernah. Jadi ini seolah-olah jadi alat, tameng untuk mereka di MoU ini,” ucap Ryan.

Dijelaskan Ryan, boleh dilimpahkan ke APIP, jika nilai kerugian di bawah penanganan perkara, untuk pengembalian kerugian keuangan Negara.” Dan jika lewat 60 hari tidak ada itikat baik untuk pengembalian maka itu bisa kita tindak lanjuti, itu kalau dibawah nilai anggaran penanganan perkara," kata Ryan.

"Contoh, misalnya penanganan perkara Rp 100 juta, kerugiaan misalnya Rp 90 juta kita temukan, kita bisa minta APIP untuk review pengembalian. Kalau di atas tidak perlu (diserahkan ke APIP),” jelas Ryan, menambahkan.

Kemudian, menyangkut proses dugaan Tipikor SPPD ini, juga statusnya masih dalam penyelidikan, klarifikasi pengumpulan bukti-bukti berkaitan dengan itu.(Elias Rumain)

  • Bagikan