Polres Aru Bongkar Dugaan Korupsi di Proyek Rp16 Miliar, ada Yang Fiktif

  • Bagikan
Namrole leksula
ILUSTRASI

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID —Polres Aru segera melakukan gelar perkara atas kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan pelabuhan rakyat Jerol pada Dinas Perhubungan 2019, dan proyek pergantian jembatan Marbali ruas jalan Tugu (Dobo-Durjela) milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun 2022.

Sesuai hasil penyelidikan, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara rakyat Jerol pada proses milik Dishub yang dikerjakan PT MJP dengan nilai kontrak, sebesar Rp8.152.487.486, dan indikasi kerugian nega- ra pada proyek milik Dinas PUPR yang dikerjakan CV. AP dengan nilai kontrak sebesar Rp8.119.972.022.

"Hasil penyelidikan baik permintaan keterangan pihak-pihak terkait, pengumpulan dokumen maupun perhitungan oleh ahli fisik, maka dalam waktu dekat kami akan melakukan gelar perkara untuk kelan- jutan kasus tersebut, seh- ingga dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," tegas Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, S.I.K. M.H, lewat siaran pers yang diterima Ambon Ekspres, Kamis (21/12).

Setelah menerima laporan pengaduan masyarakat pada 2 Agustus 2023 lalu, lanjut Bachtiar, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap dua proyek yang diduga mangkrak tersebut dengan meminta keterangan pihak-pihak terkait, ahli fisik, pengumpulan dokumen, mengecek fisik di lokasi pekerjaan bersama dengan ahli fisik, dan pemeriksaan ahli lainnya.

Dari hasil penyelidikan, kontrak proyek pembangunan Pelabuhan Rakyat Jerol pada Dishub Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2019 yang dikerjakan PT. MJP pada 17 Juli 2019, dan waktu penyelesaian pekerjaan selama 120 hari kalender, sehingga sudah harus selesai pada 7 November 2019.

Sementara proyek Penggantian Jembatan Marbali Ruas Jalan Tugu (Dobo-Durjela) pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2022, dikerjakan CV. AP pada 4 Juli 2022. Waktu penyelesaian pekerjaan selama 180 hari kalender, sehingga sudah harus selesai pada 30 Desember 2022.

"Faktanya, terdapat adendum waktu pekerjaan yang dilakukan Peja- bat Pembuat Komitmen (PPK). Namun, pekerjaan belum juga terselesaikan. Sehingga, dimungkinkan terdapat penyimpangan perbuatan melawan hukum dalam dua pekerjaan tersebut," jelas Kapolres.

Dikatakan Kapolres, berdasarkan laporan hasil perhitungan ahli pada pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Rakyat Jerol, terdapat pembayaran yang dilakukan, akan tetapi fisik pekerjaan di lapangan tidak ada.

Sehingga ahli fisik menghitung progres pekerjaan di lapangan nol persen, sedangkan anggaran yang dicairkan 50 persen.

Selain itu, laporan hasil perhitungan ahli pada pekerjaan Penggantian Jembatan Marbali Ruas Jalan Tugu Dobo-Durjela, terdapat pembayaran yang melebihi hasil pekerjaan di lapangan. Dimana, yang telah dibayarkan 79 persen sedangkan hasil perhitungan fisik 52,53 persen.

"Proses penyelidikan oleh Polres Kepulauan Aru mendasari laporan pengaduan masyarakat. Kemudian pekerjaan jembatan tersebut berdasarkan masa waktu yang diberikan berdasarkan kontrak telah se- lesai, sehingga penyelidikan Polres Kepulauan Aru sudah sesuai prosedur yang dia- tur oleh undang-undang," pungkasnya. (YS)

  • Bagikan