Kapolda Maluku Beberkan Kinerja Setahun Berantas Korupsi

  • Bagikan
kinerja polda maluku
Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif memberikan keterangan pers terkait kinerja Polda Maluku dalam penanganan kasus selama tahun 2023. (Foto: Elias Rumain)

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Kasus korupsi yang ditangani Polda Maluku alami peningkatan besar. Dari hanya empat kasus pad 2022 lalu, naik signifikan menjadi 32 kasus.

Hal ini dibeberkan Kapolda Maluku Irjen Pol. Lotharia Latif, dalam rilis akhir tahun yang disampaikan kepada awak media di ruang rapat Lantai 2 Mapolda Maluku, Jumat (29/12/2023).

Sebanyak 32 kasus korupsi di wilayah hukum Polda Maluku ini, kata Kapolda, baik yang masih dalam tahapan penyelidikan, penyidikan, bahkan sudah tahap II dan selesai di pengadilan.

"Untuk kasus korupsi tahun 2022 yang diungkap 4 kasus. Sementara untuk tahun 2023 naik menjadi 32 kasus sesuai hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat dan penyelidikan di lapangan," kata Kapolda.

Untuk tahun 2023, lanjut Kapolda, dari 32 perkara korupsi yang ditangani total kerugian negara ditaksir sebesar Rp 15.125.718.533. Penyelematan keuangan negara juga sebesar Rp 2.138.987.676.

Kapolda mengingatkan agar penyelenggara negara untuk mencegah dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi bisa terjadinya korupsi. Kasus lainnya yang ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku yaitu menyangkut pencemaran nama baik di media online.

"Tahun 2022 ada 16 kasus dan tahun 2023 ada 14 kasus. Ada tahap 2 sudah dilimpahkan 1 kasus, kemudian proses penyelidikan 11 kasus dan retorative justice 2 kasus. Secara keseluruhan kasus ini turun 0.9 persen," tambahnya.

Kapolda menghimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang berpotensi melakukan pencemaran nama baik atau ujaran kebencian terhadap seseorang tanpa dasar sehingga merugikan orang lain dan dapat di proses hukum bila terbukti.(Elias Rumain)

Kapolda menghimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang berpotensi melakukan pencemaran nama baik atau ujaran kebencian terhadap seseorang tanpa dasar sehingga merugikan orang lain dan dapat di proses hukum bila terbukti.(Elias Rumain)

  • Bagikan