12 Gadis Jadi Korban TPPO, Mereka Ditawari ke Pria Hidung Belang

  • Bagikan
ambon
ILUSTRASI

Saumlaki, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Polisi kembali mengungkap dugaan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Seorang pelaku inisial EKM berusia 31 tahun, kepada penyidik mengaku sudah 12 gadis menjadi korbannya.

Pelaku diciduk Penyidik PPA Satreskrim Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Kapolres KKT AKBP Umar Wijaya dalam rilisnya, Selasa (16/1), EKM ditangkap di salah satu penginapan di KKT, saat melakukan transaksi anak untuk melayani pria hidung belang.

Kasus ini terjadi pada 9 Januari 2024, di dalam kamar Penginapan yang beralamat di Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan. Polisi berhasil mengamankan sejumlah uang hasil penjualan korban, satu kondom dan juga dua unit Henpone milik korban dan pelaku.

Kapolres menambahkan, dalam praktiknya, korban dipaksa melayani pelanggan hingga dua orang per hari dengan tarif Rp400 Ribu hingga Rp500 ribu. Pelaku akan mendapatkan Rp100 ribu dari satu pelanggan yang dilayani korban.

”Ini kejahatan luar biasa, tidak hanya eksploitasi secara ekonomi dan seksual, tetapi juga prostitusi, dan perdagangan anak di bawah umur . Tindakan hukum tegas bagi pelaku,” ujarnya.

Kasat Reserse Kriminal AKP Handry Dwi Azhari, menjelaskan pelaku ngaku melakukan hal itu, karena desakan masalah ekonomi.

“Pelaku sudah mengakui. Dia mengaku sudah menjual 12 gadis untuk melayani pria hidung belang di Kabupaten Kepulauan Tanimbar," ujar Handry.

Kasus ini, kata Handry, dilaporkan banyak masyarakat, terkait dengan aktivitas anak di bawah umur yang dijual kepada lelaki hidung belang.

Tim langsung mengamankan mucikari bersama korban yang akan ditawarkan kepada para lelaki hidung belang. Korban sendiri berhenti sekolah setahun lalu, karena selalu ditawari korban untuk melayani tamu.

Saat ini, korban dalam pendampingan oleh tim Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Pelaku yang sudah dijadikan tersangka, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), ayat (2) dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 60 juta hingga Rp 300 juta.(yani)

  • Bagikan