Di DPRD Maluku, PMII Teriak ada Pungli di Pasar Mardika Baru

  • Bagikan
Pasar Mardika
Sejumlah pengurus dan pedagang pasar Mardika berdemo di DPRD Maluku, Kamis (25/1/2024). (Foto: jardin/ameks)

AMBON,AMEKS.FAJAR.CO.ID — Puluhan aktifis Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabng Ambon, bersama sejumlah Pedagang melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Maluku, Karang Panjang (Karpan).

Aksi yang berlangsung, Kamis (25/1/2024) sekira pukul 12.30 wit itu, meminta Gubernur Maluku Murad Ismail untuk segera mencopot Pelaksana tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku, Yahya Kotta. Yahya dituding melakukan praktik Pungutan Liar (Pungli) atas penempatan Gedung Baru, Pasar Mardika Ambon.

Hal tersebut di sampaikan Koordinator lapangan, Erwin Kohonussa dalam orasinya. Kamis (25/1/2024). Selain mencopot PLT Kadis Indag, PMII juga menilai, ada masalah yang tidak jelas antara DPRD Provinsi dan Disperindag Maluku.

"Kekecewaan kami dan para pedagang atas sikap DPRD Maluku dan Disperindag, yang tidak jelih dalam melihat persoalan ini. Pedagang lama juga bertanya dari mana rujukan data baru yang menjadi patokan buat Disperindag,” kata Erwin.

“Seakan-akan DPRDMaluku melakukan kong kali kong dengan kepala Disperindag untuk ingin membunuh rakyat di negerinya sendiri,” teriak Erwin.

Menurut Erwin, untuk menempati Gedung Pasar modern di mardika, Pemerintah Povinsi Maluku harus berpatokan kepada data lama. Karena data lama merupakan syarat yang harus di kumpulkan oleh pedagang, dan diberikan kepada pemerintah kota pada saat itu untuk pembangunan gedung pasar terbesar di Maluku itu.

"Orang-orang yang menempati gedung lama secara Hukum telah memenuhi haknya sebagai pedagang dengan tertib membayar pajak. Terakhir mereka membayar pajak itu pada tahun 2019 sebelum di relokasi untuk pembangunan gedung. Maka dari itu dengan segala pertimbangan mereka harus di kembalikan ke gedung pasar modern,” tegas para pendemo.

Menurutnya, Kementerian Perdagangan telah menegaskan, penempatan Gedung Pasar Baru itu, tanpa harus ada pungut biaya sepeserpun. Semuanya itu ada pada data lama sebagai syarat yang telah diverifikasi untuk menempati gedung pasar baru itu ketika telah siap digunakan.

"Sebelum adanya relokasi pedagang yang ada di gedung putih, pemerintah berjanji untuk mengembalikan mereka ketika gedung telah siap digunakan. Tetapi sekarang data-data lama dihapus lalu di masukan dan data-data dengan nama orang baru,” kata Erwin.(jardin papalia)

  • Bagikan