Pelaku Utama Pembobol Duit Nasabah Bank Modern Dituntut 12 Tahun Penjara, Denda Rp10 Miliar

  • Bagikan
Bank modern
Sidang tuntutan 6 terdakwa Bank Modern Express di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (5/2/2024).(foto: yudi/ameks)

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Dinilai terbukti gelapkan Rp 73 miliar, 6 mantan pejabat PT. Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Modern Expres dituntut bervariasi. Mantan kepala akunting kantor pusat operasional (KPO) Deny Frengklylien Saija paling berat dituntut yakni 12 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut Umum (JPU) Suardi, dalam pesidangan yang dipimpin hakim Ketua Haris Tewa, di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (5/2/2024).

JPU dalam tuntutan yang dibacakan terpisah menyebutkan, Dedy Frengkyien Saija terbukti bersalah melanggar pasal 49 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menghukum terdakwa Deny Frengkyien Saija selama 12 tahun penjara,” kata JPU dalam tuntutannya.

Selain pidana penjara, mantan kepala kantor Akunting Pusat operasional (KPO) juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 miliar dengan ketentuan jika tidak dapat membayar, maka ditambah hukuman 1 tahun penjara.

Tidak hanya Dedy Frengkylies Saija, mantan anggota Dewan Komisaris PT. BPR Modern Expres, Alexander Gerald Pieterz dituntut 10 tahun penjara denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun penjara.

Sementara 4 orang mantan direksi pada PT BPR Modern Express masing-masing Walter Dave Engko, Tjance Saija, Frank Harry Titaheluw dan Vronsky Calvin Sahetapy dituntut masing-masing 8 tahun penjara.

Empat direksi ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 miliar dengan ketentuan jika tidak dapat membayar meka ditambah hukuman 1 tahun pidana kurungan.

Menurut JPU empat mantan direksi itu juga Terbukti melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Terhadap tuntutan JPU, ke-6 terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya.

sebagaimana dakwaan jaksa, tindak pidana yang dilakukan terdakwa utama Denny Frengkylien Saija, terjadi sejak 24 Agustus 2021 sampai tahun 2015 dengan sengaja membuat pencatatan palsu dalam pembukuan di dalam laporan dokumen maupun laporan kegiatan usaha. Laporan transaksi atau rekening suatu bank serta ada beberapa perbuatan di dalam PT BPR Modern Express.

Deny Frengkylien Saija di PT BPR Modern Express menjabat sebagai Kepala Seksi Akunting Kantor Pusat Operasional tahun 2015 sampai Mei 2017, Asisten Manajer Operasional dan Support sejak 2 Mei 2017 sampai 18 Oktober 2020, manager Satuan Kerja Kepatuhan (SKK) dari 19 Oktober 2020 sampai 31 Agustus 2021, dan Manajer Support sejak 1 September 2021.

Selama menjabat kepala seksi sampai perubahan jabatan terakhir, terdakwa melakukan pengelolaan terhadap cek dan transaksinya yang seharusnya dilakukan oleh pejabat yang berwenang dalam pengelolaan cek. Pada periode 28 Juli 2015- 27 Januari 2022 terdapat 85 transaksi pencairan cek BPR di bank Mitra dengan total sebesar Rp.73.050.000.000.

"Dari 85 pencairan cek tersebut dilakukan terdakwa dengan cara menuliskan cek lalu meminta persetujuan direksi dalam hal ini terdakwa Walter Dave Engko, Tjance Saija, Frank Harry Titaheluw dan Vronsky Calvin Sahetapy, tanpa didukung dengan dokumen sebenarnya, yakni bukti permintaan dari Teller kantor pusat/ kantor Cabang (remis), slip penarikan cek, slip transfer," beber JPU.

Selanjutnya proses permintaan persetujuan direksi, Denny Frengklien Saija, tidak menjabarkan kebutuhan penarikan cek dan pada saat dimintai persetujuan oleh direksi yakni 4 terdakwa lainnya, mereka tidak terlalu mendalami kebutuhan cek tersebut dengan meminta dokumen pendukungnya melainkan hanya mengkonfirmasi seberapa besar nominalnya.

Denny Frengklien Saija juga pernah meminta tandatangan cek kosong kepada direksi Tjance Saija. Sehingga atas perbuatan 6 terdakwa yang secara bersama-sama ini PT BPR Modern Express mengalami kerugian sejumlah Rp.73 milir lebih (yudi sangaji)

  • Bagikan