Dugaan Korupsi Proyek Refocusing Malteng Ditelaah Kejati Maluku

  • Bagikan
dana refocusing Malteng
Aizit P Latuconsina, Plt Kasi Penkum Kejati Maluku.

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Maluku masih menelaah laporan kasus dugaan korupsi proyek-proyek kebijakan refocusing APBD Tahun Anggaran 2023 di Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, yang dilaporkan akhir desember tahun lalu.

"Tarkait laporan sementara masih proses telaah,” ujar, Plt Kasi Penkum, Aizit P Latuconsina saat dikonfirmasi Ambon Ekspres, Rabu (14/2/2024) malam.

Disinggung terkait progres penanganan perkaranya, Aizit enggan berkomentar banyak. Kata dia, akan disampaikan jika sudah ada informasi lanjutan.

"Nanti beta (saya) kabar kalau sudah ada informasinya,” kata dia singkat.

Sementara menurut sumber informasi media ini, kasus tersebut telah direspon oleh pihak Kejaksaan Agung saat kunjungan wakajagung beberapa waktu lalu ke Kejaksaan tinggi Maluku.

"Minggu lalu Kejagung ada ke kajati. Bahkan pihak kejati telah menunjukan surat tanda terima laporan saat kunjungan Wakajagung tersebut,” ungkap sumber ini Selasa kemarin yang enggan namanya disebut.

Informasinya, lanjut sumber, kasus tersebut akan ditindaklanjuti setelah selasai pemilihan umum " infonya selesai pemilu ini kasusnya sudah jalan. Jadi, tunggu saja,” kata sumber ini.

Diketahui laporan dugaan tersebut ditujukan kepada penjabat bupati Maluku Tengah periode 2023-2024, Kepala Baplitbangda, tim Anggaran Pemda Maluku Tengah (TAPD) Pimpinan DPRD Komisi 1, 2, 3, dan 4, Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Dinas Pekerjaan Umum, Para Kontraktor yang menangani proyek terkait dan semua pihak yang diduga terlibat.

Pemerintah daerah Maluku Tengah telah melakukan refocusing anggaran pada APBD Perubahan 2023 dengan menunda atau menghapus sebagian kegiatan untuk penghematan. Dimana hal itu dilakukan akibat terjadinya defisit anggaran sebesar Rp 111 Milyar sebagaimana yang disampaikan oleh Penjabat Bupati Maluku Tengah.

Akibat dari kebijakan tersebut sisa 15 persen anggaran dari proyek pada APBD murni 2023 yang telah selesai dikerjakan tidak bisa dilakukan pembayaran dari anggaran hasil refocusing. Pemda Malteng membuat kebijakan baru dengan membuat lebih dari 200 proyek baru.

Selanjutnya, proyek fisik yang harusnya ditangani oleh instansi teknis terkait justru seluruhnya dialihkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan baru dikerjakan pada November hingga awal Desember 2023.

Proyek-proyek tersebut yang tersebar di banyak kecamatan menjadi perhatian dan kecurigaan publik karena pekerjaan dilaksanakan akhir tahun yang menurut hitungan waktu tidak akan selesai di akhir tahun anggaran.

Proyek proyek itu dikerjakan tanpa informasi kepada masyarakat berupa papan proyek, dan diduga proyek-proyek tersebut disinyalir dikerjakan asal-asalan tanpa dokumen perencanaan yang terukur dan pencairan anggaran dilakukan sekaligus setelah proyek dikerjakan.

Proyek-proyek tersebut berada di beberapa daerah di Maluku Tengah, dengan berbagai permasalahan diantaranya, proyek saluran baru dikerjakan 21 November 2023 di Letwaru, Kota Masohi, jalan setapak tanpa papan proyek di Kampung Timur, Kota Masohi, Proyek saluran tanpa papan proyek dan tidak berfungsi maksimal yang menyebabkan air meluap ke jalan serta dinding saluran ambruk setelah dikerjakan bulan november 2023 yang berlokasi di KM 12, Kelurahan Holo, Kecamatan, Amahai.

Bahkan, berdasar informasi masyarakat proyek-proyek yang semestinya bisa dalam satu paket sengaja dipecah menjadi beberapa paket. Proyek penunjukan langsung yang dikenal dengan istilah "pokir plus" anggota DPRD Maluku Tengah agar bisa tersebar di banyak titik atau daerah Pemilihan untuk kepentingan pembiayaan pemilu legislatif tahun 2024.

Proyek-proyek tersebut banyak yang langsung dijual dan uangnya langsung disetor kepada Penjabat Bupati Maluku Tengah. Bahkan, satu kontraktor diberikan 5-6 proyek penunjukan langsung dengan catatan harus menyumbangkan suara bagi caleg provinsi dan DPR RI dari partai tertentu yang dititipkan oleh Penjabat Bupati.

Hal ini diduga adanya niat jahat perbuatan melawan hukum yang sangat berpotensi merugikan keuangan negara dan proyek-proyek yang dikerjakan tersebut tidak efektif untuk kepentingan masyarakat. Seluruh informasi mengenai proyek-proyek tersebut sangat tertutup sehingga makin membuat publik curiga. (yudi sangaji)

  • Bagikan