Anak Buah Sekda SBT Diserahkan Kejati Maluku ke Jaksa Penuntut

  • Bagikan
Seram Bagian Timur
Terdakwa IL saat diserahkan Kejati Maluku kepada JPU Kejari SBT. (Foto: Humas Kejati Maluku)

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Berkas perkara serta barang bukti tersangka dugaan korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun Anggaran 2021 diserahkan ke penuntut umum Kejari SBT.

Pelaksana Tugas Kepala seksi penerangan hukum dan Humas Kejaksaan Tunggi Maluku Aizit P Latuconsina menyampaikan, Penyerahan berkas tahap II itu oleh tim penyidik kejaksaan Tinggi Maluku kepada Penuntut Umum kejaksaan negeri seram Bagian Timur sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

"Tersangka yang diserahkan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum berinisial IL selaku bendahara Pengeluaran pada Setda SBT,” ungkap, Plt Kasi Penkum Aizit P Latuconsina, dalam pers rilisnya Rabu (21/2)

Penyerahan tahap II dilakukan oleh Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Kejati Maluku Rozali Afifudin, kepada Kasi Pidsus Kejari SBT Reinaldo Sampe dan nantinya setelah penyerahan Tahap II hari ini maka tahapan penanganan perkara beralih ke tahap penuntutan, dan status IL beralih dari Tersangka menjadi Terdakwa.

"Usai tahap II maka Terdakwa IL ditahan oleh Penutut Umum di Rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 21 Februari 2024 untuk kepentingan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Ambon" ujarnya.

Aizit menjelaskan anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Setda Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 28.839.458.913,00 terdiri dari Anggaran Belanja Langsung (Belanja Pegawai) sebesar Rp. 12.789.905.293,00 dan Anggaran Belanja Tidak Langsung (Belanja Barang dan Jasa) sebesar Rp. 16.049.553.620,00.

"Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan dugaan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran tersebut sebesar Rp. 2.582.035.800,” sebutnya

Terhadap tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (yudi sangaji)

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (YS)

  • Bagikan