Soal Mantan Raja Haruru, Paulus Minta Tetapkan Tersangka Baru

  • Bagikan
Pengadilan Negeri Masohi
Paulus Waileruno bersama tim pelapor saat gelar konferensi pers, di Masohi. Rabu (21/2). (Foto: A. Djen Wasolo/Ameks)

MASOHI, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Putusan 6 bulan penjara kepada mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haruru Jacobus Matoke oleh Pengadilan Negeri Masohi diapresiasi. Sebagian warga minta ada penetapan tersangka baru.

Hal itu disampaikan Paulus Waileruno, Rabu (21/2/2024) lantaran kasus pemalsuan ijazah itu telah bergulir sejak lama, akan tetapi hingga kini baru diputuskan oleh PN Masohi.

"Kami sangat mendukung serta mengapresiasi keputusan PN Masohi, tindakan pemalsuan ijazah itu merupakan tindakan kejahatan pemalsuan dokumen negara," ucap Paulus kepada Ambon Ekspres di Masohi.

Menurut Paulus, sudah sepatutnya keputusan tersebut harus dapat diterima, sebab hal itu merupakan bagian dari ketentuan yang telah berlaku, dan sesuai dengan mekanisme.

"Itu merupakan tugas pengadilan dan kami yakini bahwa keputusan tersebut benar-benar sesuai dengan aturan yang ada tanpa tendensius dari manapun," ucapnya.

Paulus juga mengungkapkan, dirinya sebagai penanggung jawab pelapor, merasa terusik dengan dalil bahwa keputusan hakim yang menjatuhkan 6 bulan kurungan kepada Jacobus Matoke ditunggangi.

"Kami mau meluruskan bahwa ada isu yang menyebutkan bahwa kasih hakim Rp150 juta sampai Rp250 juta untuk mempengaruhi keputusan hakim, tapi sebenarnya itu tidaklah benar," ucapnya.

Menurutnya hal itu tidaklah benar, dikarenakan pihaknya tidak memiliki uang sebanyak itu, bahwa untuk menggunakan jasa pengacara saja, pihaknya tidak memiliki uang.

"Untuk apa bayar hakim, itu sama saja menodai citra dan profesionalis hakim," tandas Paulus.

Selain itu, Paulus menyakini bahwa ada aktor tertentu yang sebenarnya menjadi dalang atas kejahatan itu. Karena itu, dia mendesak pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menetapkan tersangka baru terhadap kasus tersebut.

"Kami meminta kepada pihak kepolisian maupun kejaksaan agar dapat menetapkan tersangka baru atas dugaan pemalsuan ijazah itu. Hal itu dikarenakan pasal yang disangkakan kepada Matoke merupakan pasal turut serta, dengan sendirinya pasti ada pihak lain yang menjadi aktor pemalsuan dokumen negara ini," tutup Paulus. (djen wasolo)

"Kami meminta kepada pihak kepolisian maupun kejaksaan agar dapat menetapkan tersangka baru atas dugaan pemalsuan ijazah itu. Hal itu dikarenakan pasal yang disangkakan kepada Matoke merupakan pasal turut serta, dengan sendirinya pasti ada pihak lain yang menjadi aktor pemalsuan dokumen negara ini," tutup Paulus. (DW).

  • Bagikan