Pria di Ambon Nekat Cabuli Lima Ponakannya Sendiri

  • Bagikan
Pelaku pencabulan di Ambon
Pelaku pencabulan di Ambon. (Foto: Humas Polresta Ambon)

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Polisi meringkus pria berinisial AF alias Abbas alias om Bas, yang menyetubuhi dan cabuli lima ponakannya. Kasus ini terungkap, setelah salah satu korban berani menceritakan kejahatan yang dilakukan pamannya itu.

Om Bas diringkus Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease. Kasus ini terungkap setelah kejadian pada 13 Februari 2024 lalu sekira pukul 20.00 wit di rumah pelaku tepatnya di dalam kamar.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janete S Luhukay dalam rilis yang diterima ameks.id, menjelaskan tindakan bejat pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan 5 korban bocah dibawah umur ini terjadi di waktu berbeda dengan TKP salah satu desa, di Kecamatan Baguala Kota Ambon.

"Kejadian itu terjadi terhadap salah satu korban berinisial RW bocah 9 tahun sekitar pukul 20.00 wit di rumah NW yang juga ditempati oleh pelaku tepatnya di dalam kamar. Yang mana awalnya korban sementara nonton TV kemudian dipanggil oleh pelaku untuk bermain di dalam kamar bersama pelaku," jelas kasi Humas.

Saat masuk ke dalam kamar, lanjut Kasi Humas, pelaku langsung mengunci pintu. Kemudian melancarkan aksi bejatnya menyetubuhi korban. Korban sempat menolak, namun apa daya pelaku tetap melampiaskan nafsu bejatnya tersebut.

"Kejadian ini ddiketahui saat korban menceritakannya kepada pelapor bahwa korban telah disetubuhi. Kemudian korban kembali mengatakan bahwa selain korban empat korban lainnya masing-masing HL, AW, DW dan AT yang juga disetubuhi oleh pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan para korban," beber kasi Humas.

Tak terima dengan perbuatan bejat pelaku, NW langsung melaporkan ke pihak kepolisian guna diproses sesuai hukum berlaku.

"Kasus ini kemudian diproses dan pelaku akhirnya berhasil ditangkap Selasa (20/2/2024) guna diproses sesuai hukum yang berlaku," tandas kasi Humas.

Pelaku sendiri dijerat dengan pasal Persetubuhan dan Percabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur sbgmn dimaksud dlm rumusan Pasal 81 Ayat (2) dan 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.(yani)

  • Bagikan