Ditkrimsus Tancap Gas Bongkar Kasus Sertifikasi Guru Malteng

  • Bagikan
Maluku Tengah
Ilustrasi

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Usai pencoblosan, Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku langsung tancap gas memeriksa sejumlah saksi terkait laporan dugaan korupsi pada kasus sertifikasi Guru di Kabupaten Maluku Tengah.

Informasi yang diperoleh ameks.id, Kepala Dinas Pendidikan Maluku Tengah, juga sudah dimintai keterangannya untuk kedua kalinya terkait dugaan korupsi sertifikasi Guru di Maluku Tengah.

“Iya sudah ada yang diperiksa, sepertinya Kadis Pendidikan kembali diperiksa,” ungkap sumber ameks.id, Jumat (24/2/2024).

Sementara itu, Kasubdit III Tipikor, AKBP Ryan yang dikonfirmasi ameks.id terkait kelanjutan penyelidikan kasus sertifikasi guru di Malteng, mengungkapkan kasus tersebut masih terus dilanjutkan.

“Kasusnya dilanjutkan, masih terus dilakukan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Ryan. Namun dia tidak menjelaskan, siapa-siapa saksi yang sudah menjalani pemeriksaan terkait dengan dana sertifikasi guru.

Akademisi Universitas Darussalam, Ambon, Rauf Pelu yang dimintai pendapatnya terkait dugaan penyalagunaan dana sertifikasi guru, mengingatkan bahwa yang belum dibayarkan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, bukan hanya triwulan 3 dan 4, tapi juga Januari 2024.

“Itu artinya, ada tujuh bulan dana sertifikasi yang merupakan hak para guru belum dibayarkan. Pertanyaannya kenapa 3 dan 4 belum dibayarkan, kalau Pemerintah menyebut uangnya ada? Bayar dong kalau uangnya ada,” tandas dia.

Dia juga mengingatkan, Pemkab Malteng tidak boleh menggunakan dana sertifikasi guru untuk triwulan pertama tahun 2024 untuk membayar tunggakan pada 2023, hanya untuk sekadar terhindar dari penyelidikan Ditkrimsus Polda Maluku.

“Artinya apa, pada April nanti, Pemerintah Kabupaten harus membayar triwulan 3 dan 4 tahun 2023, plus triwulan pertama tahun 2024. Jangan menggunakan dana sertifikasi 2024, untuk menutupi tunggakan 2023 punya, lalu yang 2024 dijadikan hutang. Tiba-tiba defisit membengkak, padahal itu dana yang dikorupsi,” ungkap Rauf.

Dia berharap, Ditkrimsus Polda Maluku bisa membongkar, kemana dana sertifikasi guru triwulan 3 dan 4 tahun 2023 dipakai. Karena kalau salah penggunaannya, tetap itu tindakan korupsi.

“Karena itu uang negara, yang diperuntukan untuk membayar hak-hak para guru. Kita mendukung Ditkrimsus Polda Maluku bisa membongkar kasus ini. Yang terpenting, hak-hak guru dibayarkan, karena itu tujuan dari apa yang dilakukan Polisi saat ini,” pungkas Rauf.(yani)

  • Bagikan