Turun dari Pesawat, Tersangka Korupsi Ini Diciduk Kejati Maluku

  • Bagikan
Kejati Maluku
Tersangka Korupsi Pasar Langgur, Direktur PT. Fajar Baru Gemilang Toni Benlas saat ditahan Kejati Maluku, Rabu (28/2/2024). (Foto: Jardin/ameks)

AMBON, ameksOnelin.- Tiga kali hindari panggilan penyidik, Direktur PT. Fajar Baru Gemilang Toni Benlas berhasil diamankan penyidik pidana khusus kejaksaan Tinggi Maluku saat tiba di Bandara Pattimura Ambon, Rabu (28/2/2024).

Kepala seksi penyidikan kejaksaan tinggi Maluku, Sofyan Sale, menyampaikan, TB behasil dibekuk usai menjalani penerbangan dari Dobo, Kepulauan Aru menuju Kota Ambon menggunakan Pesawat Wings Air.

"Tersangka ditangkap di bandara Pattimura, oleh tim penyidik pidsus. Tersangka Tiba di Ambon pukul 12.30 Wit, dengan pesawat Wings air, tujuan Dobo ke ambon," ungkap Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Sofyan Sale

Usai dilakukan penangkapan, TB langsung digiring ke kantor kejaksaan tinggi Maluku untuk menjalani pemeriksaan penyidik.

"Tiba di kejati sekitar pukul 11.00 WIT dan masih menjalani pemeriksaan" kata Sofyan singkat

Sebelumnya TB ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Langgur di Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2015-2018.

“Belum diperiksa karena sampai saat ini, sudah tiga kali dipanggil belum datang. Info selanjutnya mengenai perkembangan TB akan diinfokan lagi. TB sudah resmi tersangka,” ungkap Plt Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit Latuconsina kepada wartawan, sebelumnya.  

TB terseret kasus yang merugikan keuangan negara mencapai Rp2,5 miliar itu bersamaan dengan, Kepala Dinas Koperasi Kota Tual, berinisial DFF dan Rikhardus Tanlain (RT) selaku konsultan pengawas proyek  bernilai puluhan miliar.

Diketahui Untuk tersangka DFF dan RT, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon oleh Kasi Penuntutan Kejati Maluku, Rozali Afifudin dan tinggal menunggu waktu sidang.

Mereka kini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupai jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (yudi sangaji)

Mereka kini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupai jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (yudi sangaji)

  • Bagikan