Koruptor Kapal SBB di Hukum Ringan, Tertinggi PPK Divonis 2 Tahun Penjara

  • Bagikan
kasus pencabulan ambon
ILUSTRASI

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Lima terdakwa korupsi kapal cepat milik Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) divonis majelis hakim dengan lama hukuman yang berbeda. Hukuman tertinggi hanya dua tahun penjara.

Vonis dua tahun diputuskan majelis hakim kepada terdakwa Herwilin, yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal operasional Pemda SBB.

Sempat empat terdakwa lainnya, divonis selama 1 tahun dan enam bulan penjara. Keempat terdakwa itu, Adrians V.R Manuputty, Direktur PT Kairos Anugerah Marina, serta tiga Pokja ULP masing-masing Christian Soukotta, M. Malud, dan Siti M. Batjun.

Vonis dibacakan dalam persidangan yang diketuai Hakim Martha Maitimu didampingi Agus Hairulah dan Agustina Lamabelawa, masing-masing sebagai hakim anggota. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (7/3/2024).

Kelima terdakwa, dalam putusan hakim, terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Herwilin dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp. 100 juta subsider 2 bulan kurungan, “ kata hakim Martha Maitimu

Sementara itu, untuk terdakwa Adrians V.R Manuputty, Direktur PT Kairos Anugerah Marina, serta tiga Pokja ULP masing-masing Christian Soukotta, M. Malud, dan Siti M. Batjun masing-masing divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda masing-masing sebesar Rp. 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sementara untuk terdakwa Stenly Pirsouw ditunda hingga Rabu (13/4/2024). Sidang terhadap Pirsouw ditunda, karena amar putusannya belum siap.

Usai mendengar mVonis Hakim Kelima terdakwa menyatakan pikir pikir. Jaksa Penuntut Umum Kejari SBB, Grace Siahaya Cs juga menyatakan pikir pikir. (yani)

  • Bagikan