Lima Anggota Komplotan Pencuri Sapi Dibekuk Polisi

  • Bagikan
maluku tengah
Kasat Reskrim Polres Malteng, AKP. Yogie saat konfrensi pers di Mabes Polres beberapa hari lalu. Minggu (14/4). (Foto: Djen Wasolo/Ameks)

MASOHI, Ameks.fajar.co.id.- Polisi Resor (Polres) Maluku Tengah (Malteng) amankan lima orang pelaku pencurian 20 ekor sapi di sejumlah wilayah Malteng.

Kasat Reskrim Polres Malteng AKP Yogie, dalam keterangan persnya, Minggu (14/4/2024), mengungkapkan bahwa para pelaku melancarkan aksinya diberbagai tempat. Mereka sering menyasar sejumlah ternak sapi milik warga, kemudian di jual di Seram Bagian Barat (SBB).

Awalnya polisi mendapatkan laporan dari warga bahwa ternak mereka sering hilang. Setelah polisi mendapatkan laporan, polisi kemudian membentuk tim dan berhasil menangkap komplotan pelaku.

Mereka yang ditangkap yakni Latif Ulath (24), Irfan Lesnussa (33), Burhan Ahmad (21), Hadian Tehuayo (32) dan La Umu Wally (43). Sedangkan tiga lainnya, Memet Tehuayo, Amat, dan Neles masih dalam incaran Kepolisian atau berstatus sebagai DPO.

"Awalnya pada Sabtu (6/4/2024), kami amankan Irfan di Pasar Biniaya Masohi, kemudian berdasarkan pengembangan kami amankan sejumlah tersangka lainnya," katanya.

Satu diantaranya diamankan tim Satreskrim di Desa Gemba, Kecamatan, Seram Bagian Barat (SBB). “Para pelaku telah berulang kali melancarkan aksinya dan mereka ini sudah mencuri sekitar 20 ekor sapi," ujar Yogie.

Menurut Yogie para pelaku melakukan survei lokasi ternak sapi di sekitar jalan raya mulai dari kilo, Kota Masohi hingga Kecamatan Amahai. Kemudian pada malam hari para pelaku mengikatnya di samping jalan raya untuk di angkut dengan mobil.

"Kecuali untuk kejadian tanggal 07 November 2023 di TKP Negeri Yainuelo dan pertengahan bulan Januari di TKP killometer 6 Kecamatan Amahai, pelaku, Latif Ulath langsung menyembelih hewan dengan menggunakan sebilah parang, membagi beberapa bagian kemudian diangkut dagingnya untuk dijual ke Kairatu, SBB," jelasnya.

Dari penangkapan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 17, 5 juta hasil penjualan sapi. Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa handphone, satu unit mobil pick up dan sebuah motor. Kendaraan bermotor itu digunakan untuk melancarkan aksi kejahatannya.

Motif para tersangka melakukan aksi tersebut dilatari oleh masalah ekonomi. Uang hasil kejahatan digunakan untuk foya-foya.

"Faktor ekonomi, selain itu ingin mereka juga ingin memperkaya diri," tutupnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (djen wasolo)

  • Bagikan