Bunuh Teman Sendiri, Marcel Rahakbauw Bisa 15 Tahun di Penjara

  • Bagikan
Pengadilan Negeri Ambon
Pengadilan Negeri Ambon

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Terbukti melakukan Pembunuhan terhadap korban Valentino V Gosal, Marcel Rahakbauw dituntut 15 tahun penjara. Tuntutan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon Selasa (14/6), oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya di persidangan yang diketuai Hakim Helmy Somalay, serta terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Petrik Rahakbauw, JPU menyebut perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutus terdakwa dengan pidana selama 15 tahun penjara, pinta, JPU dalam tuntutannya. Kata JPU, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dan melanggar pasal 338 jo pasal 351 ayat (3) jo pasal 355 ayat (2) KUHPidana.

Pembunuhan terjadi pada hari Rabu 2 Februari 2022, tepatnya di kawasan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Awalnya korban Valentino V. Gosal sementara berada di rumah Keluarga Jekroy Telussa.

Terdakwa saat itu datang memegang sebilah parang sambil memanggil korban untuk menghampirinya. Bahkan, Pasca melakukan aksi tak terpuji itu. terdakwa langsung pergi ke rumahnya.

Sementara korban di rujuk ke RST Ambon untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun sampai di RS, korban langsung meninggal dunia akibat pendarahan pada luka paha kirinya.

Usai mendengar tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan kuasa hukum terdakwa.(YS)

  • Bagikan