Banyak Produk Jasa Keuangan, Tapi Masyarakat Kurang Paham

  • Bagikan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat acara Tatap Muka dengan Para Direktur Utama di Sektor Jasa Keuangan terkait Implementasi Market Conduct dalam Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, pada Kamis (7/07). (Foto: Kemenko Perekonomian)

Jakarta, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Literasi atau pemahaman keuangan masyarakat Indonesia rendah. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2019, menunjukan indeks literasi keuangan berada di posisi 38,03 persen dengan indeks inklusi keuangan sebesar 76,19 persen.

Hal ini menggambarkan bahwa secara umum, masyarakat Indonesia belum memiliki pemahaman yang baik mengenai karakteristik berbagai produk dan layanan jasa keuangan, yang ditawarkan oleh lembaga jasa keuangan formal.

Menyikapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan SiMolek atau Si-MObil LitErasi Keuangan. Ini guna mendorong sinergi antara pelaku usaha jasa keuangan dari sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank untuk memberikan literasi dan edukasi terkait sektor jasa keuangan kepada masyarakat.

Meskipun dikelola oleh OJK, namun SiMolek dapat dimanfaatkan oleh seluruh stakeholder yang berkaitan dengan industri jasa keuangan dalam menyampaikan edukasi ke masyarakat.

“Pemerintah menyambut baik edukasi masyarakat tersebut terutama untuk menyasar kalangan muda, sehingga anak-anak muda bisa menabung sejak dini dan mengenali produk jasa keuangan yang bertanggung jawab,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Tatap Muka dengan Para Direktur Utama di Sektor Jasa Keuangan terkait Implementasi Market Conduct dalam Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, pada Kamis (7/07).

Selain kendala terkait literasi keuangan, sektor jasa keuangan juga menghadapi tantangan lain terkait dengan penyelesaian kasus ”high-profile”. Baik melalui instrumen investasi koperasi ataupun trading yang telah merugikan konsumen.

Menanggapi hal tersebut, OJK melakukan penerbitan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

“Adanya POJK Nomor 6 tahun 2022 sangat penting karena terkait perlindungan konsumen harus dimulai sejak awal agar konsumen dapat mengetahui produk, risiko, kontrak dengan para provider jasa keuangan, dan cara melakukan pelaporan kepada otoritas bila terdapat fraud pada sektor jasa keuangan,” tutup Menko Airlangga.

Kegiatan tersebut turut dihadiri antara lain oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, serta beberapa Direktur Utama di Industri Perbankan, Asuransi, dan Lembaga Pembiayaan. (dft/fsr)

  • Bagikan